PERTANYAAN :
Bagaimana hukum pria uluk salam kepada wanita yang bukan mahrom dan bagaimana pula hukum menjawabnya ? (Penanya).
JAWABAN :
1. Antar lawan jenis yang terdapat hubungan suami istri. Karena hubungan di antara keduanya adalah legal, maka berucap salam di antara keduanya diperbolehkan. Bahkan, sunah untuk memulai salam dan wajib dalam...