Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

FIQH ZAKAT PRAKTIS

Image result for zakat
Zakat
Oleh : Tim Zakat Sidogiri
Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih. Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
6. Naqd; emas dan perak
D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Bagian III
Syarat-syarat Wajib Dikeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
3. Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C. Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
D. Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus dikeluarkan zakatnya.
Keterangan : a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat. b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E. Syarat-syarat zakat tijarah:
Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:
1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
• penerima zakat
• bentuk dan tatacara mengeluarkan zakat
• tabel nishab dan kadar zakat
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil Zakat.
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Bagian V
Syarat-Syarat Mustahiqqin
Mustahiqqin atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf al-Qina’ 2/202)
Bagian VII
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau melalui amil zakat.
Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.»
Bagian XI
Tabel nishab & kadar zakat
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2 tabi’
70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 - 29 unta 1 bintu makhad
36 - 45 unta 1 bintu labun
46 - 60 unta 1 hiqqah
61 - 75 unta 1 jadza’ah
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqah
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
Nama harta Zakat yang harus dikeluarkan
5 kuda 2,5 %
Nama Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarkan Prosentasi Waktu dikeluarkan / keterangan
Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta dagangan dengan
Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Gabah 1323,132 kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Padi gagang 1631,516 kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Gandum 558,654 kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang tunggak (otok) 756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang hijau 780,036 kg
780,036 kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung kuning 720 kg
720 kg 1/10 = 72 kg
1/20 = 36 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung putih 714 kg
714 kg 1/10 = 71,4 kg
1/20 = 35,7 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Rempah-rempah Tanpa nishab 10 %
Madu 653 kg
1/10 = 65,3 kg
1/20 = 10 %
5 % Madu dataran rendah
Madu pegunungan.
Keterangan :
- Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang harus dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.
Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok negerinya
Catatan: Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi (tawonnya) harus diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya tidak wajib zakat.
Dirangkum oleh: Tim Muroja'ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pasuruan
[ Mbah Jenggot II ].

PENTINGNYA ILMU



Mengapa ilmu begitu penting???

قَالَ علي بن أبي طالب :
لَيْسَ الْجَـمَـالُ بِـأَثْوَابٍ تُزَيِّنُهَا *** إِنَّ الْجَمَـالَ جَمَـالُ الْعَقْلِ وَالأَدَبِ
Sayyidina ALI BIN ABI THOLIB berkata:
Tidaklah cantik atau tampan seseorang karena memakai HIASAN
Tapi sejatinya kecantikan atau ketampanan sebab ilmu dan KESOPANAN
وقال الحسن : لولا العلماء لصار الناس مثل البهائم ، تعلموا العلم فإن تعلمه خشية ، وطلبه عبادة ، ومدارسته تسبيح، والبحث عنه جهاد ،وتعليمه من لا يعلمه صدقة، وبذله لأهله قربة ، وهو الأنيس في الوحدة ، والصاحب في الخلوة ، والدليل على الدين والصبر... على الضراء والسراء والقريب عند الغرباء ، ومنار سبيل الجنة ،
IMAM HASAN BASYRI berkata :
Andai tiada orang yang mengerti ilmu manusia tak ubahnya binatang,
Pelajarilah ILMU karena ;
Mempelajarinya berarti punya rasa takut pada Allah
Mencarinya bernilai ibadah
Mengulanginya berpahala tasbih pada Allah
Membahasnya berarti JIHAD kejalan Allah
Mengajarkannya pada yang belum tahu bernilai sodaqah
Menyerahkannya pada yang berhak bentuk pendekatan diri pada Allah
ILMU adalah penghibur kala kesendirian melanda
Petunjuk bagi kesempurnaan agama
Kesabaran di kala lara dan papa
Teman dekat kala tersesat
Rambu-rambu kejalan SURGA

وقال الإمام الغزالي رحمه الله في الإحياء : " إن الخاصية التي يتميز بها الناس عن سائر البهائم هو العلم فالإنسان إنسان بما هو شريف لأجله وليس ذلك بقوة شخصه فإن الجمل أقوى منه ولا بعظمه فإن الفيل أعظم منه ولا بشجاعته فإن السبع أشجع منه ولا بأكله فإن الثور أوسع بطنا منه ولا ليجامع فإن أخس العصافير أقوى على السفاد منه بل لم يخلق إلا للعلم
Berkata Imam Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Abu Hamid Al-Ghozali :
Sesungguhnya keistimewaan yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah ILMU, manusia dikatakan makhluk mulia hanya karena ilmunya
Bukan karena kekutannya, sebab bukankah unta lebih kuat ketimbang manusia ?
Bukan karena kebesarannya, sebab bukankah gajah lebih besar ketimbang manusia ?
Bukan karena keberaniannya, sebab bukankah binatang buas lebih berani ketimbang manusia ?
Bukan karena kemampuan makannya, sebab bukankah sapi jantan lebih besar perutnya ketimbang manusia ?
Bukan karena kuat setubuhnya, sebab bukankah paling hinanya burung pipit lebih kuat setubuhnya ketimbang manusia ?
Manusia tiada tercipta kecuali untuk ilmu.... Ilmu dan ilmu........ [ Ihyaa 'Uluumiddiin I/7 ].
Karenanya tidak berlebihan bila Rosulullah Shallallaahu ‘Alaihi wasallam bersabda :
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ
Barangsiapa meniti satu jalan untuk mencari ilmu, niscaya –dengan hal itu- Allah jalankan dia di atas jalan di antara jalan-jalan sorga (HR Muslim XXXVIII/2699)
Imam Atthoiby dalam kKitab Faidh AlQoodir mengartikan hadits diatas :
والمعنى سهل الله له بسبب العلم طريقا من طرق الجنة وذلك لأن العلم إنما يحصل بتعب ونصب وأفضل الأعمال أحزمها فمن تحمل المشقة في طلبه سهلت له سبل الجنة سيما إن حصل المطلوب
“Sebab ilmu Allah memudahkan seseorang salah satu jalan yang menuju surga, hal ini karena ilmu dihasilkan seseorang dengan jerih payah sedang paling utamanya amal ibadah mengukur kadar upaya seseorang dalam mengikat keletihan, barangsiapa mau menanggung kesusahan dalam mencari ilmu maka Allah mudahkan jalannya kesurga terlebih bila ilmu tersebut juga tercapai”. [ Faidh AlQadir VI/199 ].
KESIMPULANNYA : Mencari ilmu adalah JALAN SURGA,  karenanya Ayoo Mengaji… !!!!

Sunni Islam

What is Sunni???

 Selimiye Camii ve Mavi Gökyüzü.jpg
Sunni Islam (/ˈsni/ or /ˈsʊni/) is the largest branch of Islam; its adherents are referred to in Arabic as ahl as-sunnah wa l-jamāʻah (Arabic: أهل السنة والجماعة‎), "people of the tradition of Muhammad and the consensus of the Ummah" or ahl as-sunnah (أهل السنة) for short. In English, its theological study or doctrine is called Sunnism, while adherents are known as Sunni Muslims, Sunnis, and Sunnites. Sunni Islam is the world's second largest religious body (after Christianity) and the largest religious denomination for any religion in the world. Sunni Islam is sometimes referred to as the orthodox version of the religion. The word "Sunni" is believed to come from the term Sunnah (Arabic: سنة‎), which refers to the sayings and actions of the Islamic prophet Muhammad as recorded in the hadith.
The primary collections consisting of Kutub al-Sittah accepted by Sunni orthodoxy, in conjunction with the Quran and binding consensus, form the basis of all jurisprudence within Sunni Islam. Laws are derived from these basic sources; in addition, Sunni Islam's juristic schools recognize differing methods to derive legal verdicts such as analogical reason, consideration of public welfare and juristic discretion.

ARISAN HAJI


PERTANYAAN :
Alvin Hadi
Assalamu alaikum.. sah/tidak menunaikan haji dengan jalan arisan...? kasus. ada arisan haji kira2 ada 100 org anggota ,setiap anggota harus membayar 4 juta pertahun sampai 10 tahun/10 kali bayar. dalam 1 tahun memberangkatkan 10 anggota ,tiap tahun di kopyok/system lotre dengan mengambil 10 nama .
JAWABAN :
> Abdullah Al-Bughisy ‎
"Fa man lam yakun mustathii'an lam yajib 'alaihil hajju lakin idzaa fa'alahu ajza'ahu". Orang yg tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah. Intaha. (Hasyiyah al-Syarqowi, Juz II, hal. 237)
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam. Haji dari arisan haji
1. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap arisan haji ? Bagaimana status hukum melaksanakan haji bagi anggota arisan haji ?
2. Apakah wajib melaksanakan haji atau tidak ?
3. Apakah sah haji jika yang digunakan itu diperoleh dari uang arisan haji ?
Jawaban :
1. Pandangan hukum Islam terhadap arisan haji adalah sebagai muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONHnya berubah-ubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus berubah-ubah. Sebab arisan itu menggunakan qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aqad tersebut.
2. Jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, maka dia tidak wajib melakukan ibadah haji karena sebagian dari uang yang diterima adalah uang pinjaman. Kecuali apabila dia memiliki kelebihan yang cukup untuk membayat hutangnya, atau dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang, maka dia wajib haji.
3. Adapun ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang mendapat arisan haji baik yang menerima giliran pertama atau terakhir hukumnya tetap sah.
Dasar pengambilan :
1. Kitab Qolyubi juz 2 halaman 258:
(فَرْعٌ) الجُمْعَةُ المَشْهُورَةِ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِرَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العَرَاقِيُّ.
Kerukunan yang sudah terkenal di antara para wanita, dengan jalan salah seorang wanita mengambil dari para jamaah mereka sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jumat atau setiap bulan, kemudian wanita tersebut memberikan jumlah yang terkumpul kepada seseorang sesudah wanita yang lain sampai yang terakhir dari mereka, adalah boleh, sebagaimana pendapat al Wali al Iraqi.
2. Al Mahali juz 2 halaman 287:
الإِقْرَاضُ هُوَ تَمْلِيْكُ الشَّيْءٍ عَلَى أَن يُرَدَّ بَدَلَهُ.
Akad hutang piutang itu adalah pemberian milik terhadap sesuatu dengan dasar akan dikembalikan penggantinya.
3. Kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 halaman 233:
فَيَجْزِيْ حَجُّ فَقِيْرٍ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتُمَعَ فِيْهِ الحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفِ كَمَا لَو تَكَلَّفَ المَرِيْضُ حُضُورَ الجُمُعَةُ.
Mencukupi haji dari orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu ketika berkumpul padanya kemerdekaan dan sifat mukallaf, sebagaimana andaikata orang yang sakit memaksakan diri menghadiri Jumat. 
[ Sumber : http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_1999/13.html ].
Link Diskusi > http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/380187372004077/

KENAPA KITA HARUS BERMADZHAB DAN TAQLID PADA ULAMA ???

Oleh Mbah Jenggot
Mazhab secara bahasa artinya adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.
Adapula yang memberikan pengertian mazhab fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Nashiruddan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah serta orang-orang yang sefaham dengannya melontarkan kritik kepada orang-orang yang bertaqlid dan menyatakan bahwa taqlid dalam agama adalah haram. Mereka juga mengkategorikan pemikiran madzhab Abu Hanifah, madzhab asy-Syafi’i dan madzhab-madzhab lain yang berbeda-beda dalam mencetuskan hukum setara dengan ta’addud asy-syari’ah (syariat yang berbilangan) yang terlarang dalam agama. (Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha‘ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah. )
Mereka juga tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa madzhab empat adalah bid'ah yang di munculkan dalam agama dan hasil pemikiran madzhab bukan termasuk dari bagian agama. Bahkan ada juga yang mengatakan dengan lebih ekstrim bahwa kitab para imam-imam (kitab salaf) adalah kitab yang menjadi tembok penghalang kuat untuk memahami al-Qur'an maupun Sunnah dan menjadikan penyebab mundur dan bodohnya umat.
Namun yang aneh dan lucu, justru mereka kerap kali mengutip pendapat-pendapat ulama yang bertaqlid seperti: Izzuddin bin Abdis Salam, Ibnu Shalah, al-Bulqini, as-Subki, Ibnu Daqiq al-Id, al-Iraqi, Ibnu Hazm, Syah Waliyullah ad-Dihlawi, Qadhi Husain, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, adz-Dzahabi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, as-Suyuthi, al-Khathib al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Rusyd, al-Bukhari dan lain-lain. Padahal diri mereka berkeyakinan bahwa ulama-ulama di atas adalah orang yang salah memilih jalan karena telah bertaqlid dan menghalalkannya. Lalu jika begitu, sebandingkah seorang al-Albani dengan ulama-ulama di atas yang mau bertaqlid dan melegalkannya sehingga dia mengharamkan taqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga akan masuk neraka karena melakukan dosa bertaqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga bodoh tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasulallah menurut mereka? Sebuah pertanyaan yang tidak butuh jawaban, akan tetapi difikirkan dan direnungkan dengan fikiran jernih serta jauh dari syahwat dan sikap fanatik yang berlebihan.
Jika di amati dengan seksama, orang-orang yang menolak taqlid sebenarnya juga sering bertaqlid. Mereka mengambil hadits dari Shahih al-Bukhari dan Muslim misalnya serta mengatakan bahwa haditsnya shahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadits terkenal yaitu al-Bukhari dan Muslim. Bukankah hal tersebut juga bagian dari bertaqlid dalam bidang hadits? Bukankah juga, al-Bukhari adalah salah satu ulama pengikut madzhab (asy-Syafi'i)? Kenapa mereka ingkar sebagian dan percaya sebagian? Lalu ketika mereka mengikuti pemikiran Nashiruddin al-Albani, al-Utsaimin, Ibnu baz dan lain-lain dengan sangat fanatik dan sangat berlebihan, di namakan apa?
Menurut orang-orang yang anti taqlid bahwa orang Islam harus berijtihad dan mengambil hukum langsung dari al-Qur'an dan Sunnah tanpa bertaqlid sama sekali kepada siapapun. Pemahaman seperti ini muncul akibat dari kebodohan mereka memahami dalil al-Qur'an dan Sunnah serta lupa dengan sejarah Islam terdahulu (zaman Shahabat). Mereka juga tidak pernah berfikir bahwa mewajibkan umat Islam berijtihad sendiri sama dengan menghancurkan agama dari dalam, karena hal itu, tentu akan membuka pintu masuk memahami hukum dengan ngawur bagi orang yang tidak ahlinya (tidak memenuhi kriteria mujtahid).
Yang sangat lucu di zaman sekarang, terutama di Indonesia, banyak orang yang membaca dan mengetahui isi al-Qur'an dan Hadits hanya dari terjemah-terjemah, lalu mereka dengan lantang menentang hasil ijtihad ulama (mujtahid) dan ulama-ulama salaf terdahulu dan bahkan mengatakan juga, mereka semua sesat dan ahli neraka. Bukankan hal itu malah akan menjadi lelucon yang tidak lucu? Lagi-lagi bodoh menjadi faktor penyebab ingkar mereka.
Sedangakan menurut ulama, seseorang dapat menjadi seorang mujtahid (punya kapasitas memahami hukum dari teks al-Qur'an maupun Hadits secara langsung) harus memenuhi kriteria berikut: handal dibidang satu persatu (mufradat) lafazh bahasa Arab, mampu membedakan kata musytarak (sekutuan) dari yang tidak, mengetahui detail huruf jer (kalimah huruf dalam disiplin ilmu Nahwu), mengetahui ma'na-ma'na huruf istifham (kata tanya) dan huruf syarat, handal di bidang isi kandungan al-Qur'an, asbab nuzul (latar belakang di turunkannya ayat), nasikh mansukh (hukum atau lafazh al-Qur'an yang dirubah atau di ganti), muhkam dan mutasyabih, umum dan khusus, muthlak dan muqayyad, fahwa al-Khithab, khithab at-Taklif dan mafhum muwafaqah serta mafhum mukhalafah. Serta juga handal di bidang hadits Rasulallah baik di bidang dirayah (mushthalah hadits atau kritik perawi hadits) dan riwayat, tanggap fikir terhadap bentuk mashlahah umum dan lain-lain. Jika kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, maka kewajibannya adalah bertaqlid mengikuti mujtahid.
Kami tidak pernah mengatakan bahwa pintu gerbang ijtihad telah tertutup, karena kesempatan menjadi mujtahid tetap terbuka sampai hari kiyamat. Namun secara realita, siapakah sekarang ini ulama yang mampu masuk derajat mujtahid seperti asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adakah doktor-doktor syari'at zaman sekarang yang dapat di sejajarkan dengan ulama-ulama pengikut madzhab seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain? Jika tidak ada yang dapat di sejajar dengan mereka, lalu kenapa tiba-tiba mereka mendakwahkan diri berijtihad ?
Ketetapan wajib bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar:
1. Dalil Al-Qur’an Q.S. an-Nahl: 43:
فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kalian semua kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”
Dan sudah menjadi ijma’ ulama bahwa ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang kewajiban orang awam (orang yang belum mempunyai kapasitas istinbath [menggali hukum]) untuk mengikuti orang alim yang mujtahid.
Senada dengan ayat diatas didalam Qur`an surat At-Taubah ayat 122;
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.( 122)
2. Ijma’
Maksudnya, sudah menjadi kesepakatan dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasulallah berbeda-beda taraf tingkatan keilmuannya, dan tidak semua adalah ahli fatwa (mujtahid) seperti yang disampaikan Ibnu Khaldun. Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat, tapi mereka ada yang memiliki kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah semua sahabat. Di antaranya juga ada mustafti atau muqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath) dan shahabat golongan ini jumlahnya sangat banyak.
Setiap shahabat yang ahli ijtihad seperti Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ustman, Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil fatwanya.
3. Dalil akal
Orang yang bukan ahli ijtihad apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu: antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid.
Jika memilih yang awal, maka itu sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari, berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya dan mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama sehingga pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkalai. Klimaksnya dunia ini rusak. Maka tidak salah kalau Dr. al-Buthi memberi judul salah satu kitabnya dengan “Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan agama”.
Dan pilihan terakhirlah yang harus ditempuh, yaitu taqlid. (Allamadzhabiyah hlm. 70-73, Takhrij Ahadits al-Luma’ hlm. 348. )
Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah :
1. Wajib bagi orang yang tidak mampu ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits.
2. Haram bagi orang yang mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud azh-Zhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )
Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid. ( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hlm. 22. )
Dalam keyakinan orang-orang yang bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama. Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun, menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti, meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama sekali.
Mengenai masalah perbedaan dua kata diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak mampu membuktikan pernyataannya tersebut.
Sama seperti apa yang di lakukan oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi umat.
Lebih jelasnya lihat kitab al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang anti-madzhab dengan argumen-arguman yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a. Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b. Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c. Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok (dasar) yaitu:
• Nashshul Kitab
• Dzaahirul Kitab (umum)
• Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
• Mafhum muwafaqah
• Tanbihul Kitab, terhadap illat
• Nash-nash Sunnah
• Dzahirus Sunnah
• Dalilus Sunnah
• Mafhum Sunnah
• Tanbihus Sunnah
• Ijma’
• Qiyas
• Amalu Ahlil Madinah
• Qaul Shahabi
• Istihsan
• Muraa’atul Khilaaf
• Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:
1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
3. Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
5. Asbagh bin Farj al-Umawi.
6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
2. Isa bin Dinar al-Andalusi.
3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
6. Asad bin Furat.
7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Abdul Walid al-Baji
2. Abdul Hasan Al-Lakhami
3. Ibnu Rusyd Al-Kabir
4. Ibnu Rusyd Al-Hafiz
5. Ibnu ‘Arabi
6. Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3. Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i:
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum syara’ adalah:
1. Al-Kitab.
2. Sunnah Mutawatirah.
3. Al-Ijma’.
4. Khabar Ahad.
5. Al-Qiyas.
6. Al-Istishab.
Ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain :
* Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
* Imam Bukhari
* Imam Muslim
* Imam Nasa'i
* Imam Baihaqi
* Imam Turmudzi
* Imam Ibnu Majah
* Imam Tabari
* Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
* Imam Abu Daud
* Imam Nawawi
* Imam as-Suyuti
* Imam Ibnu Katsir
* Imam adz-Dzahabi
* Imam al-Hakim
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
1. Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
2. Fatwa sebagian Sahabat.
3. Pendapat sebagian Sahabat.
4. Hadits Mursal atau Hadits Doif.
5. Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:
1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:
1. Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
2. Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
3. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
4. Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
والله أعلم بالصواب
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah kepada kita.

Sumber: www.piss-ktb.com/

ALLAH MENGUJIKU DENGAN EMPAT NYAWA



Hidup ini memang ujian. Seperti apa pun warna hidup yang Allah berikan kepada seorang hamba, tak luput dari yang namanya ujian. Bersabarkah sang hamba, atau menjadi kufur dan durhaka. Dari sudut pandang teori, semua orang yang beriman mengakui itu. Sangat memahami bahwa susah dan senang itu sebagai ujian. Tapi, bagaimana jika ujian itu berwujud dalam kehidupan nyata. Mampukah ?. Hal itulah yang pernah dialami Bu Khairiyah. Semua diawali pada tahun 1992.
Waktu itu, Allah mempertemukan jodoh Khairiyah dengan seorang pemuda yang belum ia kenal. Perjodohan itu berlangsung melalui sang kakak yang prihatin dengan adiknya yang belum juga menikah. Padahal usianya sudah nyaris tiga puluh tahun. Bagi Khairiyah, pernikahan merupakan pintu ibadah yang di dalamnya begitu banyak amal ibadah yang bisa ia raih. Karena itulah, ia tidak mau mengawali pintu itu dengan sesuatu yang tidak diridhai Allah. Ia sengaja memilih pinangan melalui sang kakak karena dengan cara belum mengenal calon itu bisa lebih menjaga keikhlasan untuk memasuki jenjang pernikahan. Dan berlangsunglah pernikahan yang tidak dihadiri ibu dan ayah Khairiyah. Karena, keduanya memang sudah lama dipanggil Allah ketika Khairiyah masih sangat belia.
Hari-hari berumah tangga pun dilalui Khairiyah dengan penuh bahagia. Walau sang suami hanya seorang sopir di sebuah perusahaan pariwisata, ia merasa cukup dengan yang ada. Keberkahan di rumah tangga Khairiyah pun mulai tampak. Tanpa ada jeda lagi, Khairiyah langsung hamil. Ia dan sang suami pun begitu bahagia. "Nggak lama lagi, kita punya momongan, Bang!" ujarnya kepada sang suami. Mulailah hari-hari ngidam yang merepotkan pasangan baru ini. Tapi buat Khairiyah, semuanya berlalu begitu menyenangkan. Dan, yang ditunggu pun datang. Bayi pertama Bu Khairiyah lahir. Ada kebahagiaan, tapi ada juga kekhawatiran. Mungkin, inilah kekhawatiran pertama untuk pasangan ini. Dari sinilah, ujian berat itu mulai bergulir. Dokter menyatakan bahwa bayi pertama Bu Khairiyah prematur. Sang bayi lahir di usia kandungan enam bulan. Ia bernama Dina.
Walau dokter mengizinkan Dina pulang bersama ibunya, tapi harus terus berobat jalan. Dan tentu saja, urusan biaya menjadi tak terelakkan untuk seorang suami Bu Khairiyah yang hanya sopir. Setidaknya, dua kali sepekan Bu Khairiyah dan suami mondar-mandir ke dokter untuk periksa Dina. Kadang karena kesibukan suami, Bu Khairiyah mengantar Dina sendirian. Beberapa bulan kemudian, Allah memberikan kabar gembira kepada Bu Khairiyah. Ia hamil untuk anak yang kedua. Bagi Bu Khairiyah, harapan akan hiburan dari anak kedua mulai berbunga. Biarlah anak pertama yang menjadi ujian, anak kedua akan menjadi pelipur lara. Begitulah kira-kira angan-angan Bu Khairiyah dan suami.
Dengan izin Allah, anak kedua Bu Khairiyah lahir dengan selamat. Bayi itu pun mempunyai nama Nisa. Lahir di saat sang kakak baru berusia satu tahun. Dan lahir, saat sang kakak masih tetap tergolek layaknya pasien berpenyakit dalam. Tidak bisa bicara dan merespon. Bahkan, merangkak dan duduk pun belum mampu. Suatu ketidaklaziman untuk usia bayi satu tahun. Beberapa minggu berlalu setelah letih dan repotnya Bu Khairiyah menghadapi kelahiran. Allah memberikan tambahan ujian kedua buat Bu Khairiyah dan suami. Anak keduanya, Nisa, mengalami penyakit aneh yang belum terdeteksi ilmu kedokteran. Sering panas dan kejang, kemudian normal seperti tidak terjadi apa-apa. Begitu seterusnya.
Hingga di usia enam bulan pun, Nisa belum menunjukkan perkembangan normal layaknya seorang bayi. Ia mirip kakaknya yang tetap saja tergolek di pembaringan. Jadilah Bu Khairiyah dan suami kembali mondar-mandir ke dokter dengan dua anak sekaligus. Di usia enam bulan Nisa, Allah memberikan kabar gembira untuk yang ketiga kalinya buat Bu Khairiyah dan suami. Ternyata, Bu Khairiyah hamil. Belum lagi anak keduanya genap satu tahun, anak ketiga Bu Khairiyah lahir. Saat itu, harapan kedatangan sang pelipur lara kembali muncul. Dan anak ketiganya itu bayi laki-laki. Namanya, Fahri.
Mulailah hari-hari sangat merepotkan dilakoni Bu Khairiyah. Bayangkan, dua anaknya belum terlihat tanda-tanda kesembuhan, bayi ketiga pun ikut menyita perhatian sang ibu. Tapi, kerepotan itu masih terus tertutupi oleh harapan Bu Khairiyah dengan hadirnya penghibur Fahri yang mulai berusia satu bulan. Sayangnya, Allah berkehendak lain. Apa yang diangankan Bu Khairiyah sama sekali tidak cocok dengan apa yang Allah inginkan. Fahri, menghidap penyakit yang mirip kakak-kakaknya. Ia seperti menderita kelumpuhan. Jadilah, tiga bayi yang tidak berdaya menutup seluruh celah waktu dan biaya Bu Khairiyah dan suami. Hampir semua barang berharga ia jual untuk berobat. Mulai dokter, tukang urut, herbal, dan lain-lain. Tetap saja, perubahan belum nampak di anak-anak Bu Khairiyah.
Justru, perubahan muncul pada suami tercinta. Karena sering kerja lembur dan kurang istirahat, suami Bu Khairiyah tiba-tiba sakit berat. Perutnya buncit, dan hampir seluruh kulitnya berwarna kuning. Hanya sekitar sepuluh jam dalam perawatan rumah sakit, sang suami meninggal dunia. September tahun 2001 itu, menjadi titik baru perjalanan Bu Khairiyah dengan cobaan baru yang lebih kompleks dari sebelumnya. Dan, tinggallah sang ibu menghadapi rumitnya kehidupan bersama tiga balita yang sakit, tetap tergolek, dan belum memperlihatkan tanda-tanda kesembuhan.
Tiga bulan setelah kematian suami, Allah menguji Bu Khairiyah dengan sesuatu yang pernah ia alami sebelumnya. Fahri, si bungsu, ikut pergi untuk selamanya. Kadang Bu Khairiyah tercenung dengan apa yang ia lalui. Ada sesuatu yang hampir tak pernah luput dari hidupnya, air mata. Selama sembilan tahun mengarungi rumah tangga, air mata seperti tak pernah berhenti menitik di kedua kelopak mata ibu yang lulusan 'aliyah ini. Semakin banyak sanak kerabat berkunjung dengan maksud menyudahi tetesan air mata itu, kian banyak air matanya mengalir. Zikir dan istighfar terus terucap bersamaan tetesan air mata itu.
Bu Khairiyah berusaha untuk berdiri sendiri tanpa menanti belas kasihan tetangga dan sanak kerabat. Di sela-sela kesibukan mengurus dua anaknya yang masih tetap tergolek, ia berdagang makanan. Ada nasi uduk, pisang goreng, bakwan, dan lain-lain. Pada bulan Juni 2002, Allah kembali memberikan cobaan yang mungkin menjadi klimaks dari cobaan-cobaan sebelumnya. Pada tanggal 5 Juni 2002, Allah memanggil Nisa untuk meninggalkan dunia buat selamanya. Bu Khairiyah menangis. Keluarga besar pun berduka. Mereka mengurus dan mengantar Nisa pergi untuk selamanya.
Entah kenapa, hampir tak satu pun sanak keluarga Bu Khairiyah yang ingin kembali ke rumah masing-masing. Mereka seperti ingin menemani Khairiyah untuk hal lain yang belum mereka ketahui. Benar saja, dua hari setelah kematian Nisa, Nida pun menyusul. Padahal, tenda dan bangku untuk sanak kerabat yang datang di kematian Nisa belum lagi dirapikan. Inilah puncak dari ujian Allah yang dialami Bu Khairiyah sejak pernikahannya.
Satu per satu, orang-orang yang sebelumnya tak ada dalam hidupnya, pergi untuk selamanya. Orang-orang yang begitu ia cintai. Dan akhirnya menjadi orang-orang yang harus ia lupai. Kalau hanya sekadar air mata yang ia perlihatkan, nilai cintanya kepada orang-orang yang pernah bersamanya seperti tak punya nilai apa-apa. Hanya ada satu sikap yang ingin ia perlihatkan agar semuanya bisa bernilai tinggi. Yaitu, sabar. "Insya Allah, semua itu menjadi tabungan saya buat tiket ke surga," ucap Bu Khairiyah. ( Syahra Alatas ).

Sumber: ePISSKTB 4.0

HUKUM BERDO'A



PERTANYAAN :
Tarkam Sriatun
Gimana hukumnya berdo'a...?
JAWABAN :
> Khodim Piss-ktb II
Budayakan salam sebelum posting
إعلم أن المذهب المختار الذي عليه الفقهاء والمحدثون وجماهير العلماء من الطوائف كلها من السلف والخلف : أن الدعاء مستحب
"Ketahuilah bahwa menurut pendapat madzhab yang terpilih yang diikuti oleh para fuqaha, muhadditsun, serta jumhur ulama dari semua golongan salaf dan khalaf bahwa hukum berdoa adalah mustahab [ di Anjurkan dan Mendekati Sunnah ]". (al-Adzkar hlm. 395)
> Abuw Luncur
Hukum berdoa bisa berbeda tergantung cara , dasar dan sasarannnya. Misalnya berdoa supaya org kafir masuk surga hukumnya haram. Berdoa dg doa yg ma`tsur hukumnya sunnah. Berdoa supaya hidup enak, kaya raya, istri cantik, dihormati org, dan tdk prnah prnah mndpt kesusahan apapun hukumnya tanda tanya (bagi saya mungkin makruh). Secara umum ulama berpendapat berdoa itu dianjurkan tetapi menurut sebagian berpendapat tidak berdoa karena ridlo terhadap hukum Allah lebih mulia.
وروينا في " رسالة الإِمام أبي القاسم القشيريّ " رضي الله عنه قال: اختلفَ الناسُ في أن الأفضل الدعاء، أم السكوت والرضى؟ فمنهم من قال: الدعاء عبادة، للحديث السابق " الدُّعاءُ هُوَ العبادة " (2) ولأنَّ الدعاءَ إظهارُ الافتقار إلى الله تعالى.
وقالت طائفة: السكوت والخمودُ تحت جريان الحكم أتمّ، والرضا بما سبق به القدر أولى، وقال قوم: يكون صاحبُ دعاءٍ بلسانه ورضا بقلبه ليأتيَ بالأمرين جميعاً.
قال القشيري: والأولى أن يُقال: الأوقات مختلفة، ففي بعض الأحوال الدعاء أفضل من السكوت، وهو الأدب، وفي بعض الأحوال السكوت أفضل من الدعاء، وهو الأدب، وإنما يُعرف ذلك بالوقت، فإذا وجدَ في قلبه إشارةً إلى الدعاء، فالدعاءُ أولى به، وإذا وجد إشارةً إلى السكوت، فالسكوتُ أتمّ.
> Abdullah Afif
Di antara qashidah Imam Abdullah bin Alwi Al-Haddad
قَدْ كَفَانِيْ عِلْمُ رَبِّي مِنْ سُؤَالِي وَاخْتِيَارِي
QAD KAFAANII 'ILMU RABBII MIN SU`AALII WAFTIQAARIY. Sungguh telah cukup bagiku kepuasan dan ketenanganku bahwa Penciptaku Maha Mengetahui segala permintaanku dan usahaku
فَدُعَائِي وَابْتِهَالِي شَاهِدٌ لِي بِافْتِقَارِي
FADU'AA`II WABTIHAALII SYAAHIDUN LII BIFTIQAARIY. Maka do’a do’a dan jeritan hatiku sebagai saksiku atas kefakiranku
إلخ
dst. Wallaahu A'lam

Sumber :
Link AsaL >Klik disini