Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Hukum Melagukan Adzan

Bagaimana hukum orang yang melagukan adzan???

Hukumnya orang yang adzan menggunakan nada yang meliuk-liuk itu Boleh, tapi makruh asal tidak sampai menimbulkan lahn (pembacaan yang keliru dalam bahasa arab).

وَيُكْرَهُ تَمْطِيطُهُ الْأَذَانَ أَيْ تَمْدِيدُهُ وَيُكْرَهُ التَّغَنِّي بِهِ أَيْ التَّطْرِيبُ م ر قَالَ حَجَرٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ بِهِ الْمَعْنَى ، وَإِلَّا حَرُمَ ، بَلْ كَثِيرٌ مِنْهُ كُفْرٌ فَلْيُتَنَبَّهْ لِذَلِكَ ا هـ .

Menurut Imam Romli : Makruh memanjangkan adzan makruh juga melagukan adzan. Menurut Imam Ibnu Hajar : Selagi tidak merubah makna bila melagukan tersebut sampai merubah makna menjadi haram.[ Syarh Bahjah Alwardiyyah III/116 ].

والكراهية في الأذان الصحيح 2 أربعة أشياء:

التغنّي 3، والتمطيط 4، والكلام5 في خلال الأذان 6، والأذان قاعدا مع القدرة على القيام7 .

والإقامة كالأذان، وتُخالفه في أربع 8 مسائل:

الإفراد9، والإدراج 10 ، ولا تجوز إلا في الوقت11، ويقام للفوائت إذا اجتمعت ولا يؤذَّن لها12.

===========

1 شرح السنة 2/268-269، فتح العزيز 3/175، فتح الوهاب 1/34.

2 (الصحيح): أسقطت من (ب).

3 أي: التطريب. وانظر الأم 1/107، روض الطالب 1/129.

4 أي: تمديده. وانظر: الأم. الصفحة السابقة، مغني المحتاج 1/138.

5 في (أ): (في الكلام). كذا.

6 الأم 1/108، المجموع 3/113.

7 الأوسط 3/45، أسنى المطالب 1/127، إعانة الطالبين 1/227.

8 في النسختين (أربعة).

9 الإقناع لابن المنذر 1/89، حلية العلماء 2/35.

10 الإدراج: الإسراع بها مع بيان حروفها.

الأم 1/107. الإقناع للماوردي 36، مغني المحتاج 1/136.

11 حاشية الشرقاوي 1/231.

12 هذا قوله الجديد، والقول الثاني: يؤذَّن للأولى وحدها ويقيم لها وللتي بعدها، وهو قوله القديم. قال النووي: "هذا أصح الأقوال عند جمهور الأصحاب، وهو الصحيح الذي جاءت به الأحاديث الصحيحة.

Hal-hal yang makruh dalam adzan :

1.Melagukan

2.Memanjangkan (hingga keluar dari batas bacaan yang ditentukan)

3.Berbicara di sela-sela adzan

4.Adzan dengan duduk padahal mampu dengan berdiri

Dalam Iqomah anjurannya seperti halnya adzan hanya saja berbeda dalam beberapa hal :

1.Tunggal (tidak di ulang dua kali)

2.Lebih cepat ringkas dan jelas hurufnya

3.Tidak di kumandangkan kecuali dalam waktu sholat

4.Dikumandangkan Iqomah untuk sholat yang diqodho bila dikehendaki di kerjakan secara berjamaah tetapi tidak di sunahkan mengumandangkan adzan.

[ Al-lubaab Fi Fiqh Assyaafi’i ].

Maksud Hadits Tentang Nasab Anak

Bagaimana maksud hadits tentang nasab Anak???


Davien Ahmed El-iroby:
Imam Suyuti Rahimahullah berkata : " Termasuk keistimewaan Rasulullah bahwa sesungguhnya keturunan sayyidatina Faimah dinisbatkan kepadanya ( Rasulullah ) dan tidak ada seorangpun diantara manusia yg sepadan dgn mereka dlm pernikahan ". Dalilnya adalah Hadits yg dikeluarkan oleh Imam Hakim dari Jabir Dia berkata, Rasulullah bersabda : " Setiap putra seorang bapak punya bagian kecuali kedua putra Fatimah, akulah wali dan bagian keduanya ". Dan Imam Thabrani mengeluarkan hadits dari Sayyidatina Fatimah : " Setiap putra seseorang ibu membangsakan diri pada bagiannya, kecuali Fatimah sesungguhnya Akulah wali, bagian dan bapak mereka ", hanya ini yg aku temukan, dalam kitab Al- ajwibatul ghaaliyah hal. 216.

HARAMNYA LAKI-LAKI MEMAKAI EMAS

Bolehkah Laki-laki memakai emas???


Cincin Emas untuk Laki-laki dilarang (HARAM) oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam...
٥٨٦٣ - الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
( HR. Al Bukhari (5863) )
٥٨٦٤ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
( HR. Al Bukhari (5864) )
٥٨٦٧ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَنَبَذَهُ فَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
( HR. Al Bukhari (5867) )

ASAL - USUL HAJAR ASWAD

Apakah Batu "Hajar Aswad" Berasal Dari Surga?

JAWABAN :
Alif Jum'an Azend
iya, dalam beberapa kitab tafsir diterangkan bahwa salah satu benda yang menyertai nabi Adam turun ke bumi adalah batu yang kemudian jadi hajar aswad.
Masaji Antoro
Hajar Aswad adalah “batu hitam” yang terletak di sudut sebelah Tenggara Ka’bah, yaitu sudut darimana Tawaf dimulai. Hajar Aswad merupakan jenis batu ‘RUBY’ yang diturunkan Allah dari surga melalui malaikat Jibril.
Hajar Aswad terdiri dari delapan keping yang terkumpul dan diikat dengan lingkaran perak. Batu hitam itu sudah licin karena terus menerus di kecup, dicium dan diusap-usap oleh jutaan bahkan milyaran manusia sejak Nabi Adam, yaitu jamaah yang datang ke Baitullah, baik untuk haji maupun untuk tujuan Umrah. Harap dicatat bahwa panggilan Haji telah berlangsung sejak lama yaitu sejak Nabi Adam AS. Bahkan masyarakat Jahilliah yang musyrik dan menyembah berhala pun masih secara setia melayani jemaah haji yang datang tiap tahun dari berbagai belahan dunia.
Nenek moyang Rasulullah, termasuk kakeknya Abdul Muthalib adalah para ahli waris dan pengurus Ka’bah. Atau secara spesifik adalah penanggung jawab air zamzam yang selalu menjadi primadona dan incaran para jemaah haji dan para penziarah. Hadist Sahih riwayat Tarmizi dan Abdullah bin Amir bin Ash mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda : Satu riwayat Sahih lainnya menyatakan:
“ Rukun (HajarAswad) dan makam (Batu/Makam Ibrahim) berasal dari batu-batu ruby surga yang kalau tidak karena sentuhan dosa-dosa manusia akan dapat menyinari antara timur dan barat. Setiap orang sakit yang memegangnya akan sembuh dari sakitnya”
Hadist Sahih riwayat Imam Bathaqie dan Ibnu ‘Abas RA, bahwa Rasul SAW bersabda : “Allah akan membangkitkan Al-Hajar (Hajar Aswad) pada hari kiamat. Ia dapat melihat dan dapat berkata. Ia akan menjadi saksi terhadap orang yang pernah memegangnya dengan ikhlas dan benar”.
Hadis Siti Aisyah RA mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda : “Nikmatilah (peganglah) Hajar Aswad ini sebelum diangkat (dari bumi). Ia berasal dari surga dan setiap sesuatu yang keluar dari surga akan kembali ke surga sebelum kiamat”.
Berdasarkan bunyi Hadist itulah antara lain maka setiap jamaah haji baik yang mengerti maupun tidak mengerti akan senantiasa menjadikan Hajar Aswad sebagai ‘target’ berburu …. saya harus menciumnya. Mencium Hajar Aswad!!!.
Tapi apa bisa? Dua juta jemaah, datang dimusim haji secara bersamaan dan antri untuk keperluan dan target yang sama. Begitu padatnya, maka anda harus rela dan ikhlas untuk hanya bisa memberii ‘kecupan’ jarak jauh sembari melafaskan basmalah dan takbir: Bismillah Wallahu Akbar.
Hadis tersebut mengatakan bahwa disunatkan membaca do’a ketika hendak istilam (mengusap) atau melambainya pada permulaan thawaf atau pada setiap putaran, sebagai mana, diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Artinya : “Bahwa Nabi Muhammad SAW datang ke Ka’bah lalu diusapnya Hajar Aswad sambil membaca Bismillah Wallahu Akbar”. Lanjutannya dikisahkan bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa waktu.
RIWAYATNYA
Dalam riwayat lanjutannya bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa lama dan secara ajaib ditemukan kembali oleh Nabi Ismail AS ketika ia berusaha mendapatkan batu tambahan untuk menutupi dinding Ka’bah yang masih sedikit kurang. Batu yang ditemukan inilah rupanya yang sedang dicari oleh Nabi Ibrahim AS, yang serta merta sangat gembira dan tak henti-hantinya menciumi batu tersebut. Bahkan, ketika sudah tiba dekat ka’bah, batu itu tak segera diletakan di tempatnya. Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS menggotong batu itu sambil memutari Ka’bah tujuh putaran.
DIANGKUT DENGAN SORBAN NABI MUHAMMAD  SAW
Diantara peristiwa penting yang berkenaan dengan batu ini adalah yang terjadi pada tahun 16 sebelum Hijrah (606 M) yaitu ketika suku Quraisy melakukan pemugaran Ka’bah. Pada saat itu hampir saja terjadi pertumpahan darah yang hebat karena sudah lima hari lima malam mereka dalam situasi gawat, karena keempat kabilah dalam suku Quraisy itu terus bersitegang ngotot pada pendapat dan kehendak masing-masing siapa yang mengangkat dan meletakkan kembali batu ini ketempat semula karena pemugaran Ka’bah sudah selesai.
Akhirnya muncul usul dari Abu Umayyah bin Mughirah Al-Mukhzumi yang mengatakan
”Alangkah baiknya kalau keputusan ini kita serahkan kepada orang yang pertama kali masuk masjid pada hari ini.”
Pendapat sesepuh Quraisy Abu Umayyah ini disepakati. Dan ternyata orang pertama masuk pada hari itu adalah Muhammad bin Abdullah yang waktu itu masih berusia 35 tahun. Menjadi rahasia umum pada masa itu bahwa akhlak dan budi pekerti Muhammad telah terkenal jujur dan bersih sehingga dijuluki Al-Amin (orang yang terpercaya).
Muhammad muda yang organ tubuhnya yaitu HATI-nya pernah dibersihkan lewat operasi oleh Malaikat, memang sudah dikenal luas tidak pernah bohong dan tidak pernah ingkar janji. Lalu apa jawaban dan tindakan Muhammad terhadap usul itu?
Muhammad menuju tempat pernyimpanan Hajar Aswad itu lalu membentangkan sorbannya dan meletakkan batu mulia itu ditengah-tengah sorban kemudian meminta satu orang wakil dari masing-masing kabilah yang sedang bertengkar untuk memegang sudut sorban itu dan bersama-sama menggotongnya kesudut dimana batu itu hendak diletakkan. Supaya adil, Muhammad pulalah yang memasang batu itu ketempat semula.
RAHASIA HAJAR AL-ASWAD
Kita semua tahu bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberikan mudorat atau manfaat, begitu juga dengan Ka’bah, ia hanyalah bangunan yang terbuat dari batu. Akan tetapi apa yang kita lakukan dalam prosesi ibadah haji tersebut adalah sekedar mengikuti ajaran dan sunnah Nabi SAW. Jadi apa yang kita lakukan bukanlah menyembah Batu, dan tidak juga menyembah Ka’bah.
Umar bin Khatab berkata “Aku tahu bahwa kau hanyalah batu, kalaulah bukan karena aku melihat kekasihku Nabi SAW menciummu dan menyentuhmu, maka aku tidak akan menyentuhmu atau menciummu”.
Allah memerintahkan kita untuk Thawaf mengelilingi Ka’bah dan Dia pula yang telah memerintahkan untuk mencium Hajar Aswad. Rasulullah juga melakukan itu semua, dan tentu saja apa yang dilakukan oleh beliau pastilah berasal dari Allah, sebagaimana yang terdapat dalam firmanNya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (QS. An-Najm : 53 ) “.
Hajar Aswad berasal dari surga. Batu ini pula yang menjadi fondasi pertama bangunan Ka’bah, dan ia menghitam akibat banyaknya dosa manusia yang melekat disana pada saat mereka melakukan pertaubatan. Tidakkah orang yang beriman merasa malu, jika hati mereka menghitam akibat dosa yang telah dilakukan. Rasulullah bersabda “Ketika Hajar Aswad turun, keadaannya masih putih, lebih putih dari susu, lalu ia menjadi hitam akibat dosa-dosa anak Adam (HR Tirmidzi). [ Sumber artikel : At-tiin Tour ].

UMUR NABI ADAM

Berapakah Umur Nabi Adam AS?

JAWABAN :
Masaji Antoro
Menurut keterangan yang terdapat pada Kitab Tafsir At-Thobry umur adam adalah SERIBU TAHUN dikurangi EMPAT PULUH TAHUN = 960 TAHUN
حدثنا ابن حميد قال: حدثنا يعقوب، عن جعفر، عن سعيد، في قوله:(وإذ أخذ ربك من بني آدم من ظهورهم ذرياتهم) قال: أخرج ذريته من ظهره كهيئة الذرِّ، فعرضهم على آدم بأسمائهم وأسماء آبائهم وآجالهم! قال: فعرض عليه روح داود في نورٍ ساطع، فقال: من هذا؟ قال: هذا من ذرّيتك، نبيٌّ خليفة. قال: كم عمره؟ قال: ستون سنة قال: زيدوه من عمري أربعين سنة. قال: والأقلام رطبة تجري. فأثبت لداود الأربعون، وكان عمر آدم عليه السلام ألف سنة; فلما استكملها إلا الأربعين سنة، بُعث إليه ملك الموت، فقال: يا آدم أمرت أن أقبضك قال: ألم يبق من عمري أربعون سنة؟ قال: فرجع ملك الموت إلى ربه، فقال: إن آدم يدَّعي من عمره أربعين سنة! قال: أخبر آدم أنه جعلها لابنه داودَ والأقلام رطبة فأُثبتت لداود.
Bercerita padaku Ibnu hamid dia berkata : Bercerita padaku Ya’qub dari Ja’far dari Sa’id dalam Firman Allah “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (7:172)”. Keluarkan keturunannya dari sulbinya seperti barang kecil yang bertaburan. Kemudian mereka diperlihatkan pada Adam dengan nama-namanya, ayah-ayahnya serta masa kematiannya, kemudian juga diperlihatkan pada Adam As ruh Daud As dari cahaya yang cemerlang, Adam bertanya, Siapa dia ?. “Dia juga dari keturunanmu, kelak menjadi Nabi dan pengganti (mu)” Adam bertanya, berapa umurnya ?. “Enam puluh tahun”
Adam berkata, (Aku mohon) tambahkan dari umurku empat puluh tahun untuknya, Qolampun berjalan (mencatat) hingga di tambahkan untuk umur Daud As empat puluh tahun.  Adalah umur Adam As. seribu tahun, maka saat Adam telah menyempurnakan usianya kecuali empat puluh tahun (yang ditambahkan untuk Nabi Daud As.), Allah mengutus malaikat maut seraya berkata : ”Wahai Adam, aku diperintahkan untuk mengambil nyawamu”. “Bukankah umurku masih tersisa empat puluh tahun ?” Tanya Adam. Kemudian malaikat maut menanyakan perihal ini.  Allah berkata “Sesungguhnya Adam telah mengangkat empat puluh tahun dari umurnya yang telah dia berikan pada anaknya dan Qolam telah mencatatnya diberikan pada Daud As.” [ Tafsir At-Thobry XIII/239 ].
Neil Elmuna
KETERANGAN DALAM KITAB INI BAHWA NABI ADAM TETAP DIBERI UMUR 1000 TAHUN TANPA DIKURANGI LALU DIBERIKAN KE NABI DAUD DAN BEGITUPUN NABI DAUD TETAP DIBERIKAN USIA 100 TAHUN TANPA DITAMBAHI DARI JATAH USIA NABI ADAM.. NAMUN HIKMAH DARI SIFAT LUPA NABI ADAM PERIHAL PERSETUJUAN DIBERIKAN USIANYA 40 TAHUN UTK NABI DAUD INI MENGAKIBATKAN ANAK KETURUNANNYA JUGA AKAN MENGALAMI SIFAT YANG SAMA CENDERUNG LUPA DENGAN JANJI YG SUDAH DIUTARAKAN.. KARENA ITULAH MULAI SAAT ITULAH U ALLAH MEWAJIBKAN HARUS ADA PENCATATAN DAN PENGHADIRAN SAKSI-SAKSI DALAM PERAJANJIAN2 PENTING.. WALLOHU A'LAM. [ 'AROO-ISUL MAJAALIS HAL 59 ].

Meneguhkan Ketauhidan Di Tengah Arus Kehidupan Sekuler

Bagaimana Cara Kita Meneguhkan Ketauhidan?

oleh:
DR. Mohammad Damami, M. Ag

Istilah "sekuler" berasal dari kata Latin,"saeculum" yang berarti "a generation, age", sebuah generasi, zaman (lihat: Webster's New Twentieth Century Dictionary Unabridged, 1979, halaman 1641). Dalam perkembangannya, istilah tersebut mengerucut menjadi sebuah istilah yang muatannya bersangkutan dengan masalah "dunia" atau hal-hal bendawi yang tidak berkaitan dengan masalah spiritualikerohanian atau hal-hal yang sifatnya "suci"(sacred) (lihat: Ibid.). Tegasnya, hal-hal yang hanya bersifat duniawi atau kebendaan, bukan bersifat keagamaan atau kerohanian (lihat: Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, halaman 1015).
Dengan demikian, yang dimaksud istilah "kehidupan sekuler" di sini adalah kehidupan yang diselimuti serba duniawi, serba kebendaan, serba kebutuhan hidup yang sifatnya hanya fisik. Pada intinya, yang terkandung dalam kehidupan sekuler itu adalah tuntutan hidup yang senantiasa diorientasikan atau dikaitkaitkan secara melekat pada tuntutan yang bersifat ekonomi. Umat Islam Nusantara khususnya, bangsa Indonesia umumnya, dalam kesejarahannya telah mengalami pahitnya kehidupan akibat dari keserakahan yang sifatnya ekonomis ini. Umat Islam Nusantara pemah mengalami zaman kolonialisme dan sekaligus imperialisme sejak kedatangan pelaut Belanda, Cornelis deHoutman di Banten (tahun 1596) sampai diproklamasikan kemerdekaan Negara Republik Indonesia (17 Agustus 1945), yang oleh DR (HC) Ir Sukarno dihitung 350 tahun lamanya. Negeri Nusantara pernah direbut dan diaku wilayah teritorialnya oleh Belanda (karena itu disebut dikolonialisasi) dan sekaligus dikuasai secara penuh pengelolaannya, baik di bidang kekayaan maupun pengaturan masyarakatnya (karena itu disebut imperialisasi).
Kolonialisme dan imperialisme merupakan wujud konkret dari berlebih-lebihannya orientasi hidup kebendaan atau duniawi di atas. Karena itu, sifat keserakahan, kelobaan, dan ketamakan menjadi watak yang cukup membekas dalam masyarakat. Masyarakat yang terjajah akibat kolonialisasi dan imperialisasi menjadi trauma dari satu segi, namun dari segilain justru mendambakan hidup duniawi yang serba melimpah. Sayangnya dambaan hidup semacam itu melahirkan sifat-sifat yang kurang baik, seperti ingin serba cepat untuk meraih sesuatu. Maka muncullah kesukaan hidup menerabas, tidak menurut tahapan-tahapan secara teratur, ingin serba instant (seketika), menyuap, menyogok, korupsi, dan sebagainya. Jadi, terjadi kondisi yang serba paradoks. Di satu sisi trauma terhadap penderitaan tersebab penjajahan, sepertikemiskinan, kesengsaraan, ketertekanan, kehilangan hak, kehilangan kebebasan, dan sebagainya, namun di sisi lain justru timbul kecenderungan untuk haus harta benda, haus kekayaan melimpah, berkebebasan tak terkendali, haus kekuasaan, dan sebagainya. Sifat yang berwajah paradoks (kesebalikan) seperti ini sangat terlihat jelas pada saat ini.
Zaman globalisasi saat ini, yang lagi-lagi latar belakangnya juga bertumpu pada keserakahan ekonomis pada intinya, tampaknya membuat sifat paradoks tersebut makin sulit dieliminasi atau dilenyapkan. Bagaimana Al-Qur'an berbicara tentang sifat paradoks semacam itu? Garapan Al-Qur'an adalah "manusia", bukan makhluk yang lain di planet bumi yang satu-satunya ini. Sebab, apa saja yang menjadi isi planet bumi ini, seluruhnya untuk kepentingan manusia (Al-Baqarah [2j: 29). Benda mati (beku, cair, gas, eter), benda tumbuh (tumbuh-tumbuhan), dan benda hidup (hewan, binatang), seluruhnya untuk kepentingan manusia. Karena itu yang justru penting adalah mengendalikan manusia nya. Sementara itu dalam diri manusia ada faktor "nafs" yang salah satu pengertiannya adalah "dorongan hawa nafsu"(An-Nazi'at[79): 40).
Dorongan hawa nafsu y ang bekerja pada diri manusia tersebut sungguh senantiasa mendorong manusia untuk berbuat buruk (Yusuf [12): 53). Misalnya mengerjakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan Allah SwT. Bahkan, sampai ada orang yang justru menyembah atau taat mati-matian terhadap hawa nafsunya, atau dengan kata lain telah mempertuhan terhadap hawa nafsunya. Orang semacam itu, oleh Al-Qur'an disebut orang yang tidak mau menggunakan pendengaran (telinga) untuk mendengar nasihat kebenaran dan tidak mau menggunakan kemampuan akalnya yang menalar dan merenungkan kebenaran, yang karena itu orang tersebut bagaikan bewan ternak, atau malahan lebih sesat daripada itu (Al-Furqan [25]: 43-44).
Secara normatif Al-Qur'an menyatakan, bahwa agar seseorang tidak dikendalikan oleh "nafs"(hawa nafsu) seperti tersebut di atas, maka satu-satunya cara untuk melepaskannya adalah dengan "dzikir" (ingat) kepada Allah SwT. Dan "ghaflah" (lalai, abai, lupa) kepada Allah SwT merupakan kondisi rohani yang kelewatan (Al-Kahfi [18): 28). Orang hatinya tergetar dan senantiasa ingat kepada Allah SwT ialah sebagai tanda dia adalah orang beriman. Tauhid, atau keyakinan penuh terhadap Allah SwT yang Maha Tunggal, akan mampu membuat jarak yang signifikan terhadap keinginan duniawi yang berlebih-lebihan itu. Sebaliknya, siapa orang yang lebih dekat hatinya pada hawa nafsunya (nafs), maka dia akan makin tergulung oleh lumpur keinginan duniawi tersebut.
Orang beriman, bertauhid, dia telah berusaha untuk menarik dirinya "ke atas" agar terkendali dari daya tarik hawa nafsu. Sebaliknya, jika dzikir kepada Tuhan Yang Maha Tunggallemah, maka menguatlah daya tarik (gravitasi) untuk masuk lumpur hawa nafsu. Kehidupan sekuler ini sangat kuat tarikan gravitasi hawa nafsunya. Karena itu penguatan iman, dzikir, lewat ibadah mahdlah, seperti shalat yang berintikan dzikr" menjadi sangat penting di tengah-tengah kehidupan sekuler tersebut (Thaha [20}: 14). Wallaahu a'lam bishshawaab.*

Sumber : Muhammadiyah

MENCIUM MUSHAF

Bolehkah Kita Mencium MUSHAF atau Al-Qur'an???


Mencium MUSHAF/ALQURAN hukumnya BOLEH bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan SUNAH. MENCIUM MUSHAF :
6246 - يستحب تقبيل المصحف لأن عكرمة بن أبي جهل رضي الله عنه كان يفعله وبالقياس على تقبيل الحجر الاسود ذكره بعضهم ولأنه هديه من الله تعالى فشرع تقبيله كما يستحب تقبيل الولد الصغير
Disunahkan mencium mushaf karena sahabat ‘Ikrimah Bin Abu Jahal ra melakukannya dan dengan diqiyaskan pada mencium Hajar Aswad dan karena mushaf adalah sumber hidayah dari Allah maka disyariatkan menciumnya seperti kesunahan mencium anak kecil. [ Al-Itqaan Fii ‘Uluum al-Quraan II/458 ].
ج - تَقْبِيل الْمُصْحَفِ :
13 - ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ : وَهُوَ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ - جَوَازُ تَقْبِيل الْمُصْحَفِ تَكْرِيمًا لَهُ ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ ، وَرُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ اسْتِحْبَابُهُ ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ : كَانَ يَأْخُذُ الْمُصْحَفَ كُل غَدَاةٍ وَيُقَبِّلُهُ ، وَيَقُول : عَهْدُ رَبِّي وَمَنْشُورُ رَبِّي عَزَّ وَجَل ، وَكَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُقَبِّل الْمُصْحَفَ وَيَمْسَحُهُ عَلَى وَجْهِهِ .
Kalangan Hanafiyyah (pendapat ini juga mashur dikalangan Hanabilah) bolehnya mencium mushaf sebagai bentuk penghormatan padanya, pendapat ini yang dijadikan madzhab dikalangan Hanabilah bahkan diriwayatkan dari Imam Ahmad akan kesunahannya berdasarkan riwayat dari Umar ra “Adalah Umar setiap pagi mengambil mushaf dan menciumnya seraya berkata : Perjanjian dan surat dari Tuhanku ‘Azza wa Jalla”. “Adalah Utsman ra mencium mushaf dan mengusapkan pada muka mukanya”. [ al-Mausuuah al-Fiqhiyyah XIII/133 ].
( ويندب كتبه وإيضاحه ) أي تبيين حروفه ، واستدل السبكي على جواز تقبيل المصحف بالقياس على تقبيل الحجر الأسود ويد العالم والصالح والوالد ، إذ من المعلوم أنه أفضل منهم قال الدميري
( Disunahkan menulis dan memperjelas tulisan mushaf ) Imam As-subky menarik kesimpulan akan bolehnya mencium mushaf dengan mengqiyaskan pada mencium Hajar Aswad, tangan orang Alim, tangan Orang Shalih, tangan orang tua karena sudah maklum bahwa mushaf lebih utama ketimbang semuanya. [ Tuhfah al-Habiib I/551 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

BERANGKAT HAJI TANPA SUAMI

Bolehkah Seorang Isteri Berangkat Haji Tanpa Didampingi Suaminya?


>> Apabila seseorang perempuan tidak mempunyai mahram, maka wajib haji bersama dengan suaminya atau sekelompok wanita yang adil dengan syarat aman dari fitnah.
>> Jika perempuan tersebut tidak mendapatkannya, maka untuk haji fardlu, dia boleh bersamaan dengan seorang perempuan lain yang adil atau seorang lelaki yang tidak punya alat kelamin dan tidak punya shahwat atau sendirian jika dia yakin aman dari fitnah. ( HAJI WAJIB = SENDIRIAN BOLEH JIKA AMAN DARI FITNAH )
Dasar Pengambilan Hukum
I’anat al Thalibin II hal 282  :
(قوله) أن يخرج معها محرم اي بنسب او رضاع او مصاهرة ولو فاسقا
I’anat al Thalibin II hal 283 :
أي وجوب الحج ولو قال وشرط للاستطاعة في المرأة الخ لكان أولى قوله مع ما ذكر أي من وجدان الزاد والراحلة وأمن الطريق وغيرها مما تقدم وقوله أن يخرج معها محرم أي بنسب أو رضاع أو مصاهرة ولو فاسقاً لأنه مع فسقه يغار عليها من مواقع الريب وقوله أو زوج أي ولو فاسقاً لما تقدم وألحق بهما جمع عبدها الثقة إذا كانت هي ثقة أيضاً والأجنبي الممسوح الذي لم يبق فيه شهوة للنساء قوله أو نسوة ثقاة الخ
Bujairimi ala al Khatib II hal 371 :
وَخُرُوجُ نَحْوِ زَوْجِ امْرَأَةٍ كَمُحْرِمِهَا وَعَبْدِهَا أَوْ نِسْوَةٍ ثِقَاتٍ مَعَهَا لِتَأْمَنَ عَلَى نَفْسِهَا وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ [لا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إلا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ مَحْرَمٌ] وَيَكْفِي فِي الْجَوَازِ لِفَرْضِهَا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ وَسَفَرُهَا وَحْدَهَا إنْ أَمِنَتْ
I’anat al Thalibin II hal 284 :
ولها أيضاً أن تخرج وحدها إذا تيقنت الأمن على نفسها كما في المغنى وعبارته تنبيه ما جزم به المصنف من اشتراط النسوة هو شرط للوجوب أما الجواز فيجوز لها أن تخرج لاداء حجة الاسلام مع المرأة الثقة على الصحيح في شرحي المهذب ومسلم