Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

HUKUM PUASA SUNNAH DENGAN NIAT DIET


PERTANYAAN:
> Fatoni Ahmad
assalamu'alaikum.... saya mau tanya,bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menjalankan puasa sunah, tp dia puasa karena ingin menurunkan berat badan...apakah itu boleh?
JAWABAN:
> Al Murtadho
Wa alaikum salam. Hukum puasa untuk tujuan diet masuk pada pembahasan melakukan ibadah yang niatnya tercampur dengan masalah dunia. Sebagian ulama menilai sah ibadah seseorang yang diiringi dengan niat yang lain, selama niat keduniaan tidak lebih dominan.
Al Asybah wan Nadzair lis Suyuthiy juz 1 hal. 21
ثم للتشريك في النية نظائر ; وضابطها أقسام: الأول أن ينوى مع العبادة ما ليس بعبادة فقد يبطلها، ويحضرني منه صورة وهي ما إذا ذبح الأضحية لله ولغيره ; فانضمام غيره يوجب حرمة الذبيحة ; ويقرب من ذلك ما لو كبر للإحرام مرات ونوى بكل تكبيرة افتتاح الصلاة، فإنه يدخل في الصلاة بالأوتار ; ويخرج بالأشفاع ; لأن من افتتح صلاة ثم افتتح أخرى بطلت صلاته ; لأنه يتضمن قطع الأولى، فلو نوى الخروج بين التكبيرتين خرج بالنية ودخل بالتكبيرة، ولو لم ينو بالتكبيرات شيئا ; لا دخولا ولا خروجا: صح دخوله بالأولى ; والبواقي ذكر، وقد لا يبطلها، وفيه صور: منها: ما لو نوى الوضوء أو الغسل والتبرد، ففي وجه لا يصح للتشريك ; والأصح الصحة ; لأن التبرد حاصل: قصده أم لا، فلم يجعل قصده تشريكا وتركا للإخلاص بل هو قصد للعبادة على حسب وقوعها ; لأن من ضرورتها حصول التبرد. ومنها: ما لو نوى الصوم، أو الحمية أو التداوي، وفيه الخلاف المذكور
Masih dalam kitab dan halaman yang sama:
فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان الديني أغلب كان له الأجر بقدره، وإن تساويا تساقطا
> Ghufron Bkl
 klo yg lebih kuat niat ibadahnya (puasa) maka mendapat pahala dan klo yg lebih kuat niat dietnya maka tdk dapat pahala : .
كل عبادة وقع فيها تشريك فإن فاعلها يثاب عليها إن غلب الأخروي كما لو انفرد قاله الغزالي وقال ابن عبد السلام لا ثواب له مطلقا والمنقول الأول. القليوبي ١/٤٧
Wallahu A'lam Bis-Shawaab
Sumber: Piss KTB

HUKUM MENGGUNAKAN SIHIR SEBAGAI SARANA PENGOBATAN

PERTANYAAN :


Athiyyah Ilahiyyah
Assalamu'alaikum

Kadang ada orang yg terkena penyakit parah, mungkin juga karena magic, sehingga sulit dideteksi secara medis.

Pertanyaan : bolehkan menggunakan sihir untuk mengobati penyakit?


JAWABAN :


>> Sunde Pati

Pertanyaan : bolehkan menggunakan sihir untuk mengobati penyakit?

========
boleh

قال القرطبى هل يسأل الساحر حل السحر عن المسحور؟
قال البخارى عن سعيد بن مسيب رضى الله عنه قيل يجوز و اليه مال الماروزى وكرهه الحسن البصرى
وقال الشعبى لا بأس بالنشرة

alqurtubhi berkata,apakah tukang sihir boleh dimintai bantuan untuk menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang terkena sihir?
beliau menjawab bahwa al imam albukhori pernah meriwayatkan dari said bin musayyab bahwa yang demikian itu diperbolehkan dan pendapat ini didukung oleh al maruzi namun hasan albashori mengatakan makruh,dan as sya'bi berkata tidak masalah mengobati sihir dengan cara seperti itu
(memakai bantuan sihir)

az zawaajir al iqtirof al kabaair juz 2 hal 170


>> Ibnu Toha

ada Hadits Shahih Muslim sbb : Shahih Muslim 4079:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»

Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Mu’awiyah bin Shalih dari ‘Abdur Rahman bin Jubair dari Bapaknya dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i dia berkata; “Kami biasa melakukan mantera pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; ‘Ya Rasulullah! bagaimana pendapat Anda tentang mantera? ‘ Jawab beliau: ‘Peragakanlah manteramu itu di hadapanku. Mantera itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung syirik.’

==========

Sihir untuk menghasilkan manfaat dan menolak mudharat hukumnya tidak haram.

قوله : ( بالسحر ) وهو لغة صرف الشيء عن وجهه وشرعا مزاولة النفوس الخبيثة بأقوال وأفعال لينشأ عنها أمور خارقة للعادة ، وهو مذهب أهل السنة أنه حق وله حقيقة وأنه يؤلم ويمرض ويقتل ويفرق ويجمع وتعليمه حرام إلا لتحصيل نفع أو لدفع ضرر أو للوقوف على حقيقته ، واختلف هل فيه قلب أعيان والأرجح لا ، والفرق بينه وبين الكرامة والمعجزة توقفه على المزاولة المذكورة ، وتوقف المعجزة على التحدي وعدم توقف الكرامة على شيء نعم قالوا إن السحر والكرامة لا يظهران إلا على يد الفساق ، وفيه نظر فإن كتب القوم مشحونة بذكر الكرامات عنهم .

(Hasyiah Qulyubiy wa 'Amirah)

FOKUS :

وتعليمه حرام إلا لتحصيل نفع أو لدفع ضرر


>> Mbah Godek ‎

واتفقوا المحققون على أن العلم بالسحر غير قبيح ولا محظور يعنى إنما
المحظور العمل به … المراد بالعلم التعلم.

حصون الحميدية ص : 121

ulama' muhaqqiqun sepakat bahwa sesungguhnya ilmu sihir itu tidak dianggap jelek dan tidak dilarang sesungguhnya yang dilarang itu mengamalkannya,yang dimaksud ilmu disitu adalah belajar

husunul hamidiyyah hal 121

=======

hukum belajar sihir itu beda2,,lihat sikon..jika untuk menolak sihirnya ahlil harbi maka hukumnya wajib,jika untuk memisah hubungan suami istri maka harom,jika untuk mendamaikan maka boleh

ومذهب أهل السنة أنه حق وله حقيقة ويكون بالقول والفعل ويؤلم ويمرض ويقتل ويفرق بين الزوجين وقال المعتزلة وأبو جعفر الاستبرا بئذى بكسر الهمزة أن السحر لا حقيقة له إنما هو تخييل وبه قال البغوى استدلوا بقوله تعالى يخيل إليه من سحرهم أنها تسعى وذهب قوم إلى أن الساحر قد يقلب بسحره الأعيان ويجعل الإنسان حمارا بحسب قوة السحر وهذا واضح البطلان لأنه قدر على هذا القدر لرد نفسه إلى الشباب بعد الهرم وأن يمنع نفسه من الموت ومن جملة أنواعه السيمياء والتيمياء ولم يبلغ أحد فى السحر إلى الغاية التى وصل إليها القبط أيام دلوكا ملكة مصر بعد فرعون فإنهم وضعوا السحر على البرانى وصوروا فيها صور عساكر الدنيا فأى عسكر قصدهم أتوا إلى ذلك العسكر المصور فما فعلوه به من قلع الأعين وقطع الأعضاء اتفق نظيره للعسكر القاصد لهم فتخاف منهم العساكر وأقاموا ستمائة سنة والنساء هن الملوك والأمراء بمصر بعد غرق فرعون وجنوده حكاه العراقى وغيره وقال الإمام فخر الدين لا يظهر أثر السحر إلا على يد فاسق ويحرم تعلم الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل وبالشعير وبالحمصى والشعبذة وتعليم هذه كلها وأخذ العوض عليها حرام بالنص الصحيح فى النهى عن حلوان الكاهن والباقى فى معناه ويحرم المشى إلى أهل هذه الأنواع وتصديقهم وكذا تحرم العيافة والطين والطيرة وعلى فاعل ذلك التوبة منه اهـ دميرى وهل من السحر ما يقع من الأقسام وتلاوة الآيات القرآنية حيث تولد منها الهلاك فيعطى حكمه المذكور أم لا فيه نظر والأقرب الأول فليراجع. اهـ

حاشية الجمل على المنهج الجزء الخامس ص : 111 دار الفكر

=====

( تنبيه ) قد علم مما قررنا أن السحر لا يلزم أن يكون كفرا ما لم يقترن بمكفر من قول أو فعل أو اعتقاد وفى حاشية الإيضاح لبيرى زاده قال الشمنى تعمله وتعليمه حرام أقول مقتضى الأطلاق ولو تعلم لدفع الضرر عن المسلمين وفى شرح الزعفرانى السحر حق عندنا وجوده وتصوره واثره وفى دخيرة الناظر تعلم فرض لرد ساحر أهل الحرب وحرام لتفرق بين المرأة وزوجها وجائز ليوفق بينهما إهـ كذا فى شرح ابن عبد الرزاق على الدر المختار أقول وقد ذكرت فى حاشيتى التى سميتها رد المختار على الدر المختار أن فى الأخير نظرا لما ورد فى الحديث من النهى عن التولة بوزن عنبات وهى ما يفعل ليحب المرأة إلى زوجها وقد نص قاضى خان علىحرمتها وعلله ابن وهبان بأنه ضرب من السحر وابن الشحنة ومقتضاه أنه ليس مجرد كتابه آيات بل فيه شيئ زائد

مجموعة رسائل ابن عابدين ص: 33 – 34

=====
أجمع الأئمة على تحريم السحر وهو عزائم والرقى وعقد تؤثر فى الأبدان والنفوس والقلوب فيمرض ويقتل وفرق بين المرء وزوجه قال إمام الحرمين ولا يظهر السحر إلا على يد فاسق كما لا تطهر الكرامة إلا على يد ولى.

الميزان الكبرى الجزء الثانى ص : 151 سليمان المراعى سنقافورة

=====
ومنها تعليم الشخص غيره كل علم مضر له فى دينه ودنياه وكذا تعلم الشخص كل علم مضر له أو لغيره إذ العلم لا يذم إلا لأحد أسباب ثلاثة الأول المؤدى لضرر صاحبه أو غيره كالسحر والطلسمات.

إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص : 92 دار إحياء الكتب العربية

=======

وينبغى أن يعلم أن من دفع الصائل الدعاء عليه بكف شره عن المصول عليه وإن كان بهلاكه وهو ظاهر إن غلب على الظن أنه لا يندفع إلا بالهلاك ينبغى أن يعلم أنه لو علم منه أنه لا يندفع شره إلا بالسحر وكان المصول عليه أو غيره يعرف ما يمنع الصائل عن صياله لم يجز لأن السحر حرام لذاته فليتأمل

. حاشية الجمل على المنهج الجزء الخامس ص : 168 دار الفكر

=======
والسحر وهو ما يحصل بتعلم ومباشرة سبب على يد فاسق أو كافر كالشعوذة وهى خفة اليد بالأعمال وحمل الحيات ولدغها له واللعب بالنار من غير تأثير والطلاسم والتعزيمات المحرمة واستخدام الجان وغير ذلك إذا عرفت ذلك علمت أن ما يتعاطاه الذين يضربون صدورهم بدبوس أو سكين أو يطعنون أعينهم أو يحملون النار أو يأكلونها وينتمون إلى سيدى أحمد الرفاعى أو سيدى أحمد بن علوان أو غيرهما من الأولياء أنهم إن كانوا مستقيمين على الشريعة قائمين بالأوامر تاركين للمناهى عالمين بالفرض العينى من العلم عاملين به لم يتعلموا السبب المحصل لهذا العمل فهو من حيز الكرامة وإلا فهو من حيز السحر إذ الإجماع منعقد على أن الكرامة لا تظهر على يد فاسق وأنها لا تحصل بتعلم أقوال وأعمال وأن ما يظهر على يد الفاسق من الخوارق من السحر المحرم تعلمه وتعليمه وفعله ويجب زجر فاعله ومدعيه ومتى حكمنا بأنه سحر وضلال حرم التفرج عليه إذ القاعدة أن التفرج على الحرام حرام. اهـ

بغية المسترشدين ص:299 دار الفكر


>> Abdullah Afif

Insya Allah boleh.
- Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi 4/169, cetakan Musthafa al Baabi al Halabi:

قوله بالسحر
وهو لغة صرف الشيئ عن وجهه وشرعا مزاولة النفوس الخبيثة بأقوال وأفعال لينشأ عنها أمور خارقة للعادة
إلى أن قال
وتعليمه حرام إلا لتحصيل نفع أو لدفع ضرر أو للوقوف على حقيقته

- Dalam Kitab al Furuu' (Fuqh Madzhab Hanbali):

قال في آداب المستوعب : وحل السحر عن المسحور جائز ، انتهى .

والوجه الثاني : لا يجوز ، قال في الرعايتين والحاوي الصغير : ويحرم العطف والربط ، وكذا الحل بسحر ، وقيل : يكره الحل ، وقيل : يباح بكلام مباح
وقال في الآداب الكبرى : ويجوز حله بقرآن أو بكلام مباح غيره ، انتهى ، فدل كلامه أنه لا يباح بسحر ، قال ابن رزين في شرحه وغيره : ولا بأس بحل السحر بقرآن أو ذكر أو كلام حسن ، وإن حله بشيء من السحر فعنه التوقف ، ويحتمل أن لا بأس به ، لأنه محض نفع لأخيه المسلم ، انتهى

Sumber:
http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=4980&idto=4985&bk_no=28&ID=958

- Dalam Kitab Taghliiqutta'liiq libni Hajar:

وقال قتادة : قلت لسعيد بن المسيب : رجل به طب , أو يؤخذ عن امرأته , أيحل عنه أو ينشر ؟ قال : لا بأس به , إنما يريدون الإصلاح , فأما ما ينفع الناس فلم ينه عنه.

قال أبو جعفر بن جرير , في تهذيب الآثار له : ثنا حميد بن مسعدة , ثنا يزيد بن زريع , ثنا سعيد , عن قتادة , عن سعيد بن المسيب , " أنه كان لا يرى بأسا إذا كان الرجل به سحر أن يمشي إلى من يطلق ذلك عنه , قال : هو صلاح , قال : وكان الحسن يكره ذلك , ويقول : لا يعلم ذلك إلا ساحر , قال : فقال سعيد بن المسيب : لا بأس بالنشرة إنما نهي عما يضر , ولم ينه عما ينفع.

Sumber:
http://www.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=991&pid=520964

Wallaahu A'lam
Mohon dikoreksi

========

keterangan:
Atsar Imam Qatadah termaktub dalam shahih Bukhari

buka disini dan baca juga pendapat Imam Ahmad yang dikutip al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari:
http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=10533&idto=10534&bk_no=52&ID=3225


>> Mbah Jenggot Putih

menurut pemahaman saya, tidak ada sihir putih,

Imam Ibnu Hajar memilih pendapat yang mengharamkan (Tuhfah)

ibarotnya:

وظاهر المنقول عن ابن المسيب جواز حله عن الغير ولو بسحر قال لأنه حينئذ صلاح لا ضرر لكن خالفه الحسن وغيره ، وهو الحق ؛ لأنه داء خبيث من شأن العالم به الطبع على الإفساد والإضرار به ففطم الناس عنه رأسا وبهذا يرد على من اختار حله إذا تعين لرد قوم يخشى منهم

ibarot Hawasyi Syarwani:

( قوله : ويحرم فعله ) وهل من السحر ما يقع من الأقسام وتلاوة آيات قرآنية يتولد منها الهلاك فيعطى حكمه المذكور أم لا فيه نظر والأقرب الأول فليراجع ا هـ ع ش عبارة السيد عمر ولا بأس بحل السحر بشيء من القرآن والذكر والكلام المباح ، وإن كان بشيء من السحر فقد توقف فيه أحمد والمذهب جوازه ضرورة انتهى إقناع في فقه الحنابلة ا هـ

========

contoh kongkrit bagi orang yang sudah mendapat ijazah hizib nashor biasanya ada pesan khsusus dari yai yang memberi ijazah untuk tidak sembarang menggunakan hizib tsb, karena hizib tsb bisa juga dijadikan sarana untuk merusak orang lain (khodamnya galak)

link Tuhfah & Hawasyi Syarwani:
http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=20&ID=9435

========

berikut ibarot selengkapnya:
.
قَالَ الْفَخْرُ : وَاتَّفَقَ الْمُحَقِّقُونَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ بِالسِّحْرِ لَيْسَ بِقَبِيحٍ وَلَا مَحْظُورٍ ؛ لِأَنَّ الْعِلْمَ لِذَاتِهِ شَرِيفٌ لِعُمُومِ قَوْله تَعَالَى : { هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْ
لَمُونَ وَاَلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ } وَلَوْ لَمْ يُعْلَمْ السِّحْرُ لَمَا أَمْكَنَ الْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُعْجِزَةِ ، وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْمُعْجِزِ مُعْجِزًا وَاجِبٌ ، وَمَا يَتَوَقَّفُ الْوَاجِبُ عَلَيْهِ فَهُوَ وَاجِبٌ ، فَهَذَا يَقْتَضِي أَنْ يَكُونَ تَحْصِيلُ الْعِلْمِ بِالسِّحْرِ وَاجِبًا ، وَمَا يَكُونُ وَاجِبًا يَكُونُ حَرَامًا وَقَبِيحًا . وَنَقَلَ بَعْضُهُمْ وُجُوبَ تَعَلُّمِهِ عَلَى الْمُفْتِي حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْتُلُ مِنْهُ وَمَا لَا يَقْتُلُ فَيُفْتِي بِهِ فِي وُجُوبِ الْقِصَاصِ . انْتَهَى .

وَمَا قَالَهُ فِيهِ نَظَرٌ ، وَبِتَسْلِيمِهِ فَهُوَ لَا يُنَافِي مَا قَدَّمْنَاهُ فِي التَّرْجَمَةِ مِنْ أَنَّ تَعَلُّمَهُ وَتَعْلِيمَهُ كَبِيرَتَانِ ؛ لِأَنَّ الْكَلَامَ لَيْسَ فِيهِمَا ، وَإِنَّمَا هُوَ فِي شَخْصٍ تَعَلَّمَهُ جَاهِلًا بِحُرْمَتِهِ أَوْ تَعَلَّمَهُ عَالِمًا بِهَا ثُمَّ تَابَ ، فَمَا عِنْدَهُ الْآنَ مِنْ عِلْمِ السِّحْرِ الَّذِي لَا كُفْرَ فِيهِ هَلْ هُوَ قَبِيحٌ فِي ذَاتِهِ ، وَظَاهِرٌ أَنَّهُ لَيْسَ قَبِيحًا لِذَاتِهِ ، وَإِنَّمَا قُبْحُهُ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ ؛ وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ غَيْرُ صَحِيحٍ ؛ لِأَنَّ إفْتَاءَهُ بِوُجُوبِ الْقَوَدِ أَوْ عَدَمِهِ لَا يَسْتَلْزِمُ مَعْرِفَتَهُ عِلْمَ السِّحْرِ ؛ لِأَنَّ صُورَةَ إفْتَائِهِ إنْ شَهِدَ عَدْلَانِ عَرَفَا السِّحْرَ وَتَابَا مِنْهُ أَنَّهُ يَقْتُلُ غَالِبًا قَتْلَ السَّاحِرِ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَكَذَا الْعِلْمُ بِالْمُعْجِزَةِ لَا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْعِلْمِ بِالسِّحْرِ ؛ لِأَنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ أَوْ كُلَّهُمْ إلَّا النَّادِرَ عَرَفُوا الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَعْرِفُوا عِلْمَ السِّحْرِ ، وَكَفَى فَارِقًا بَيْنَهُمَا أَنَّ الْمُعْجِزَةَ تَكُونُ مَقْرُونَةً بِالتَّحَدِّي بِخِلَافِ السِّحْرِ ، فَبَطَلَ قَوْلُ الْفَخْرِ لَمَّا أَمْكَنَ الْفَرْقُ إلَخْ


kesimpulan:
menggunakan sihir untuk melawan sihir hukumnya haram
juga jika digunakan sebagai sarana pengobatan, haram juga

KESIMPULAN  :

Menggunakan ilmu sihir untuk melawan ilmu sihir atau sebagai media pengobatan , hukumnya khilaf .

Sumber: Link

Tulisan Qur'an Dalam HP Apakah Termasuk Mushaf ?

Pasti pernah muncul dibenak kalian ketika membuka aplikasi Al-Qur'an yang ada di Hp. Haruskah saya berwudhu terlebih dahulu???


Berikut jawabannya:
Oleh: Masaji Antoro
Kalau memegang tulisan alquran yang ada pada layar Hp atau PC memang tidak masalah tanpa adanya wudhu karena tulisan alquran yang ada dalam HP/PC hanya merupakan pancaran yang di hasilkan dari sinar bukan tulisan
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ
Tuhfah Almuhtaaj II/132
Menurut Sayyid Almaliki sebenarnya penggunaan nada dering memakai ayat quran tidak diperkenankan karena bisa menimbulkan unsur IHAANAH (penghinaan) pada Al-quran, belum lagi bila yang memakai nada dering tersebut tidak tahu cara pemenggalan ayat yang benar saat mengangkat telp/menerima SMS (karena seperti nada dering ayat kursi, ngga mungkin to kita selesaikan satu ayat lengkap kemudian baru terima telp) atau dikhawatirkan juga terjadi hal seperti pertanyaan Kang Mch Imbron Jb diatas,.. "Bacaan yasin berkumandang di WC" Hehehe

Sumber: ASWAJA

BENTUK BUMI



http://rizkamars77.blog.com/wp-content/blogs.dir/00/06/77/20/6772020/files/gambar-dokumen-blog/kau-pikir-bumi-itu-datar.jpg

Bumi itu Bulat, Bukan Datar !
Akhir-akhir ini ada segelintir umat Islam yang berpegang kepada teks Al-Qur’an yang tertulis secara zahirnya saja (tekstual), dan mengklaim bahwa bumi ini datar. Lebih dari itu, tidak tanggung-tanggung, mereka malah berani mengkafirkan orang-orang yang berkeyakinan bahwa bumi ini bulat adanya. Kata mereka orang yang tidak percaya bahwa bumi ini datar melawan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah menjelaskan dengan nyata bahwa bumi ini datar! Persoalan ini menjadi masalah yang sangat serius, karena menyebabkan terjadinya benturan antara percaya kepada science modern atau percaya kepada Al-Qur’an suci yang agung.
Sebagian orang awam lalu mengambil jalan pintas dengan mengikuti segelintir umat yang berfaham bumi itu datar, karena takut terjatuh ke dalam kemurtadan, alias menjadi kafir. Mereka takut dengan ancaman kelompok ini. Apalagi selama ini, sudah terkenal bahwa kelompok ini sangat rajin dan lantang menyerang orang yang tidak sefaham dengan mereka dengan ancaman kafir, murtad, bid’ah dan lain sebagainya, seraya memakai ayat-ayat Al-Quran segala.
Timbul pertanyaan kemudian, benarkah Al-Qur’an bertentangan dengan ilmu science modern ? Jawabnya tegas, tidak mungkin ada pertentangan antara ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan ilmu science. Jika pun terjadi pertentangan maka itu terjadi karena dua hal saja. Pertama; ilmu sciencenya yang tidak atau belum mampu mendefinisikan secara tepat, atau kedua; ayat Al-Qur’annya yang difahamkan secara keliru, melenceng, alias tidak tepat!
Selama ini ada beberapa ayat yang oleh para PENGANUT FAHAM BUMI DATAR pakai untuk mendukung argumentasi atas faham mereka, antara lain;
DALIL PERTAMA,
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al-Hijr: 19, Dan Kami (Allah) telah menghamparkan bumi .”. Nah lihatlah, kata mereka, bukankah ayat ini dengan gamblang telah menjelaskan bahwa bumi itu terhampar, dan tidak dikatakan bulat ! Kemudian mereka pun dengan enteng mengkafirkan semua orang yang berseberangan faham dengan mereka.
DALIL KEDUA,
adalah firman Allah pada surat Al-Baqarah: 22, “Dialah (Allah) yang telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan (firasy) bagimu.”
Memang secara tekstual, bunyi ayat-ayat di atas mengatakan bahwa bumi ini terhampar, seumpama firasy, karpet, atau tempat tidur. Namun, apakah sesederhana itu sajakah memahamkan ayat Al-Qur’an.? Apakah memahamkan al-Qur’an yang agung cukup secara tekstual saja, kemudian mengabaikan arti kontekstualnya ? Kalau demikian, yakni Al-Qur’an hanya difahamkan secara tekstual saja, maka pasti akan hilanglah kehebatan dan keagungan Al-Qur’an itu. Padahal ada banyak ayat suci Al-Qur’an dan hadis yang mendudukkan derajat orang-orang berpengetahuan berada beberapa tingkat di atas orang awam. Dalam hal ini, pemahaman kontekstual jelas memerlukan daya nalar yang lebih tinggi dibandingkan sekedar pemahaman tekstual saja. Dengan demikian, pantaslah kiranya jika Allah dalam Al-Qur’an dan Nabi dalam banyak hadis beliau, memuji dan menyatakan bahwa orang yang berilmu pengetahuan, yang memakai akal dan nalar, memiliki derajat yang tinggi jauh berbeda dengan orang awam.
PEMBAHASAN MASALAH
Pada surat Al-Hijr ayat 19 dikatakan bahwa Allah telah menghamparkan bumi. Disitu tidak ada dikatakan bagian yang dihamparkan adalah bagian bumi tertentu, tetapi yang terhampar adalah bumi secara mutlak. Sehingga dengan demikian, jika kita berada di suatu tempat di bagian manapun dari pada bumi itu (selatan, barat, utara, dan timur), maka kita akan melihat bahwa bumi itu datar saja, SEOLAH-OLAH TERHAMPAR di hadapan kita. Kemudian jika kita berjalan dan terus berjalan dengan mengikuti satu arah yang tetap, maka bumi itu akan terus menerus kita dapati terhampar di hadapan kita sampai suatu saat kita kembali ke tempat semula saat awal berjalan. Hal ini telah jelas membuktikan bahwa justru bumi itu bulat adanya. Sebaliknya, jika saja bumi itu berbentuk kubus, misalnya, maka pasti hamparan itu suatu saat akan terpotong, dan kita akan menuruni suatu bagian yang menjurang, menurun, TIDAK LAGI TERHAMPAR..!
Selanjutnya, jika bumi itu adalah sebuah hamparan seperti karpet atau tikar, maka jika ada orang yang melakukan perjalanan lurus satu arah secara terus menerus, maka orang itu pada akhir perjalanannya akan sampai pada ujung bumi yang terpotong, dan tidak akan pernah kembali ke tempatnya semula, di mana dia memulai perjalanannya yang pertama dulu. Penelitian dan pengalaman manusia telah membuktikan bahwa perjalanan yang dilakukan secara terus menerus ke satu arah tertentu tidak pernah menemukan ujung dunia yang terpotong, melainkan terus menerus yang ditemukan hanyalah hamparan demi hamparan di tanah yang dilalui, untuk kemudian perjalanan itu berakhir pada tempat semula saat perjalanan pertama dimulai. Hal ini tidak mungkin dapat terjadi jika saja bumi itu tidak bulat keberadaannya.
Penjelasan yang lebih gamblang adalah pada surat Al-Baqarah ayat 22: Dia (Allah) yang telah menjadikan bumi itu firasy (hamparan, kapet) BAGIMU Perhatikan kata-kata “bagimu”. Al-Qur’an dalam hal ini, tidak sekedar mengatakan bahwa bumi itu hamparan umpama karpet saja, kemudian berhenti pada kalimat itu, tapi ada kata tambahan lain yaitu “bagimu”. Artinya, bagi kita manusia yang tinggal di atas permukaan bumi ini, bumi terasa datar. Walaupun, bumi itu pada kenyataannya adalah tidak datar. Hanya TERASA DATAR bagi kita manusia. Terasa datar bukan berarti benar-benar datar, bukan.?
Penjelasan kata “karpet (firasy)” bagimu bukankah bisa diartikan sebagai sesuatu yang berfungsi untuk diduduki atau dipakai tidur, dengan aman dan nyaman ?. Kata firasy dalam bahasa Indonesia dapat diartikan karpet, atau ranjang adalah sesuatu yang nyaman dan aman dan dipakai untuk tidur. Nampaknya arti seperti ini dapat dipakai, sebab keberadaan struktur bumi ini memang berlapis-lapis. Bagian intinya sangat panas dengan suhu ribuan derajat celcius yang mematikan. Namun demikian, pada bagian LAPISAN YANG PALING ATAS, ada sebuah lapisan keras setebal 70 kilometer, disebut lapisan kerak bumi yang paling aman dan nyaman, dengan suhu yang aman pula bagi kehidupan. Seolah-olah lapisan bumi bagian atas itu adalah ‘karpet’ atau ‘ranjang’ yang terbentang luas dan melindungi manusia serta seluruh makhluk Allah yang berada di atasnya, aman dari bahaya lapisan bumi bagian dalam yang cair, yang sangat panas lagi mematikan itu. Subhanallah, Maha Suci Allah dengan firman-Nya..!
Ada satu ayat Al-Qur’an lagi yang patut kita perhatikan sebagai tambahan penjelasan masalah ini, yakni surat Az-Zumar ayat 5: “Dia (Allah) yang telah menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar, Dia juga MEMASUKKAN MALAM KEPADA SIANG (dengan cara menggulungnya-penulis), DAN MEMASUKKAN SIANG ATAS MALAM, dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah, Dia (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
Kata “at-takwir” artinya adalah menggulung. Pada ayat di atas dengan jelas Allah berfirman bahwa malam menggulung siang dan siang menggulung malam. Kalau malam dan siang dapat saling menggulung, pastilah karena keduanya berada pada satu TEMPAT YANG BULAT secara bersama-sama. Bagaimana keduanya dapat saling menggulung jika berada pada tempat yang datar.? Kalau saja kejadian itu pada tempat yang datar, mestinya akan lebih tepat jika dipakai kata MENIMPA atau MENINDIH.
Dari keterangan ayat di atas juga dapat diperoleh gambaran bahwa pada permukaan bumi ini setiap saat, separuh permukaannya senantiasa malam, dan separuh lagi permukaannya adalah siang hari. Hal ini dapat digambarkan dari keterangan ayat, dimana seolah-olah bagian kepala dari sang malam itu menggulung bagian ekor dari sang siang, namun pada saat yang sama bagian kepala dari sang siang sedang menggulung pula bagian ekor dari sang malam. Sebanyak bagian siang yang digulung malam, maka pada saat yang bersamaan, sebanyak itu pula bagian malam yang sedang digulung oleh sang siang. Sekali lagi, keterangan ini menggambarkan bahwa terjadinya hal menakjubkan tersebut di atas bumi, hanya jika permukaan BUMI ITU BULAT adanya !
Lebih jauh lagi, andaikan saja bumi ini datar seumpama sebuah karpet, pastilah jika matahari terbit dan menyinari bumi, maka keseluruhan bagian bumi seketika akan berada dalam keadaan siang. Kemudian saat matahari berlalu meninggalkan bumi, datang pula kegelapan, maka seluruh permukaan bumi akan serentak menjadi malam pula semuanya. Namun, kenyataannya tidak demikian..!
Di zaman modern ini, sudah terbukti disaat Indonesia sedang siang hari, lalu kita menelepon atau chatt dengan teman kita di Amerika, mereka akan mengatakan: “Disini, saat ini, adalah malam hari, teman...!”, seraya dia akan menyapa kita dengan salamnya: Good evening, my friend!” Tidak percaya.? Silakan mencoba.!
Ajaibnya, keterangan-keterangan ini ditulis dalam ayat-ayat Al-Qur’an pada 14 abad yang lalu, disaat orang-orang Eropa dan Amerika masih primitif, dan masih menganggap bumi ini datar serta menganggapnya sebagai pusat bagi jagad raya ini.
Maha suci Allah dengan Al-Qur’an-Nya yang Agung !
Wallahu A’lam Bishshowab
Sumber : ASWAJA

Mbah Sya’roni: NU dan Muhammadiyah itu Sama



Mbah Sya’roni: NU dan Muhammadiyah itu Sama
Salah satu kiai sepuh yang dimiliki NU yang masih tersisa adalah KH Sya’roni Ahmadi dari Kudus, Jawa Tengah. Kini, di usinya yang ke-85, putra menantu Almaghfurlah KH Arwani Amin, pendiri Pesantren Yanbu’ul Quran, ini masih tetap mengisi pengajian tiap Jumat usai jamaah Shubuh di Masjid Al-Aqsha Menara Kudus. Pengajian kitab Tafsir Showi yang dibaca kiai kharismatik ini sangat diterima dan bahkan digemari tidak hanya kalangan Nahdliyin, namun juga oleh warga Muhammadiyah.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung dari berbagai daerah di sekitar Kudus, semisal Jepara, Pati, Rembang, dan Demak. Selain itu, juga banyak rombongan menggunakan bus pariwisata dari seantero Jawa-Madura yang ketika rombongan ziarah Walisongo sengaja mengatur jadwal agar sampai di kota Kudus pada Jumat dini hari.

Ulama Kudus yang dikategorikan sebagai “Kiai Tanpa Pesantren” oleh Kepala Puslitbang Penda Balitbang Diklat Kemenag RI Prof Abdurrahman Mas’ud PhD ini termasuk kias khos yang duduk di Mustasyar PBNU. Ketika berkunjung ke Kudus, kontributor NU Online Musthofa Asrori didampingi seorang pengurus Mutakhorrijin Qudsiyyah yang di Semarang (Maqdis) berkesempatan wawancara khusus dengan Mbah Sya’roni di kediamannya pada Sabtu, (19/4) sore.

Bagaimana pandangan Ke-NU-an dan pemikiran kiai flamboyan penggila bola yang hafal nama-nama pemain bola mancanegara ini? Berikut cuplikan wawancara singkat NU Online dengan guru besar Qiraat Sab’ah (Bacaan Tujuh) yang juga hafal Alquran 30 juz itu.

Bagaimana pandangan Mbah Sya’roni tentang NU masa kini?

Kembali kepada khittah, pandangan secara umum NU sudah baik. Cuma sepeninggal Kiai Sahal, khittah-nya jadi agak kurang. Kalau Kiai Sahal kan khittah-nya kencang. Meski demikian, sekarang lumayan bagus setelah Gus Mus bersedia maju. Saya berpikir, daripada yang lain masih mendingan Gus Mus.

Mengapa begitu, Kiai?

Jadi, waktu menanggapi masalah Pemilu dan soal caleg-caleg DPR itu sikap Gus Mus sudah tepat. Beliau menganjurkan warga NU supaya ikut mencoblos, karena ini adalah tugas kita sebagai warga negara Indonesia tiap lima tahun sekali.

Tapi, saya sendiri waktu nyoblos itu ya ndak bisa sendirian, mas. Jadi, saya pamit (baca: izin) kepada panitia pemilu bahwa pendengaran saya sudah berkurang, saya masuk TPS boleh ndak ditemani cucu saya? Kalau ndak boleh saya pulang. Lalu, petugas menjawab. Oo.. boleh, Pak. Lalu, saya buka empat lembar saya pilih nomor ini mana begitu. Jadi, saya di(boleh)kan nyoblos.

Memangnya usia Mbah yai sekarang berapa?

Kulo nembe wolu gangsal (saya baru 85 tahun). Makanya, tadi saya bilang ke sampean kalau saya diajak komunikasi itu kurang jelas.

Dokter saya pribadi, Dokter Zakir, suatu hari duduk di ruang kerjanya. Lalu, saya bilang: Kir, ini pendengaran saya kok kurang banget. Oo.. itu normal, Pak. Lho, normal gimana? Kalau orang setua bapak pendengarannya masih tajam berarti nggak normal. (Mbah Sya’roni tertawa terkekeh-kekeh).

Nah, kembali ke NU, Mbah. Bagaimana pandangan dan saran Mbah Sya’roni bagi kepengurusan PBNU yang sekarang dipimpin Gus Mus?

Ya, harus ala Gus Mus. Tidak bisa ala Kiai Sahal. Gus Mus kan bisa membat mentul (baca: bermanuver). Kalau Kiai Sahal kan kencang. Gus Mus bisa menggak-menggok sithik (belak-belok sedikit). Udah itu saja cukup.

Mbah Sya’roni ingin mengatakan Gus Mus luwes?

Luwes bagi orang-orang yang senang, yang kurang senang nyebutnya vivere pericoloso (nyerempet-nyerempet bahaya). Hahaa.. Tapi ya itu tadi, Gus Mus masih bagus dari yang lain.

Nasehat Mbah Sya’roni kepada generasi dan kader muda NU? Khususnya menyambut 100 tahun NU pada 2026.

Yang penting, kita harus kuat ke-NU-annya. Sebetulnya, NU dan Muhammadiyah (itu) sama. Nanti saya beri keterangan (baca: penjelasan). Jadi, Mbah Hasyim dan Mbah Dahlan waktu masih santri mondoknya di tempat Mbah Kiai Sholeh Darat Semarang. Bahkan hingga ke Mekah, beliau berdua juga nyantri bareng. Oleh karena itu, pandangan Kiai Dahlan sama dengan NU.

Saya punya kitab fiqih karangan Kiai Dahlan. Di kitab jilid tiga halaman 50 beliau menjelaskan fatwa penting dalam Bahasa Daerah. “Sholat Tarawih yoiku sholat rong puluh rokaat, saben-saben rong rokaat kudu salam. Wektune ono ing sasi poso sak wuse saben-saben sholat Isya’.” (Sholat Tarawih itu adalah sholat 20 rekaat, tiap-tiap dua rekaat harus salam. Waktunya di bulan puasa setelah sholat Isya’). Lho.. Kan jelas tho..

Masih ada banyak lagi yang bisa dipelajari dari Kitab Fiqih karya Mbah Dahlan ini. Nah, yang ‘nakal’ itu murid Kiai Dahlan yang namanya Kiai Mas Mansur dari Surabaya. Jadi, setelah itu (baca: sejak Mas Mansur jadi Ketua Umum Muhammadiyah) ada perubahan-perubahan. Dia bikin yang namanya Majlis Tarjih. Lalu, keputusannya antara lain rekaat sholat Tarawih yang 20 dengan dengan yang delapan rekaat itu lebih baik yang delapan. Jadi, ditarjih. Nah, yang baru-baru justru mengatakan yang 20 rekaat itu bid’ah dhalalah.

Kiai Mas Mansur bilang, ini organisasi bukan organisasi Dahlaniy, tapi Muhammadiyah.

Lalu, bagaimana sikap kita terhadap mereka dan golongan lainnya?

Jadi begini, suatu ketika, datang orang ke rumah. Lalu bercerita, bahwa di Mekah imamnya ketika jamaah Maghrib, Isya’, dan Shubuh tidak membaca Basmalah. Saya tanya, memang sampean nggak denger? Iya, saya tidak mendengarnya. Langsung saya jawab, malah mereka kalau sholat Dhuhur dan Ashar tidak membaca Fatihah. Lha kok bisa, Kiai? Ya karena saya tidak mendengarnya. Nah, jadi tidak mendengar digunakan dalil untuk menyebut tidak baca.

Terima kasih atas nasehat dan petuahnya, Mbah. Mohon doanya..

Iya, sama-sama. Tugas kalian sebagai anak muda NU meneruskan pencarian kitab-kitab Fiqih karya Mbah Dahlan tersebut untuk meng-NU-kan orang-orang Muhammadiyah.

Sumber: Nu Official

NU Jember dan Penolakan Ekploitasi Tambang Emas



Oleh Aryudi A Razaq
Pro-kontra soal penambangan emas yang akhir-akhir ini kian menyeruak di Jember. Isu ini membuat PCNU Jember angkat suara. Untuk kedua kalinya, PCNU Jember menolak dengan tegas adanya eksploitasi tambang emas dan mineral logam lainnya.

Seperti diketahui, saat ini Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember gagal disahkan. Pasalnya, Bupati Jember MZA Djalal enggan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda. Pasalnya, RTRW tersebut tidak memuat item perihal eksploitasi mineral logam di kabupaten Jember. Sedangkan DPRD hanya mengakomodasi  ekplorasi mineral logam untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan eksploitasi untuk tujuan bisnis.

Dengan demikian, untuk sementara Jember belum memiliki RTRW. Kalau ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin Jember adalah satu-saunya kabupaten atau kota di Indonesia yang tidak memiliki RTRW. Padahal, RTRW merupakan cetak biru tentang rencana pembangunan Jember secara menyeluruh dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Bersama sejumlah LSM, PCNU Jember dan Kencong menolak Raperda yang saat ini sudah selesai dibahas oleh Panatia Khusus (Pansus) DPRD Jember seperti dimuat Radar pada (16/12/2014). Tahun lalu, saat RTRW tengah digodok, NU Jember juga tegas menolak eksploitasi tambang.

Kali ini lebih keras lagi; PCNU Jember menolak Raperda RTRW. Padahal, hasil voting anggota Pansus Raperda RTRW itu sudah "mengakomodasi" opsi yang menjadi keinginan sebagian besar warga NU, yakni pertambangan dibolehkan hanya sebatas ekplorasi untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Artinya, pertambangan untuk tujuan produksi mineral logam (eksploitasi) sudah tidak  mendapatkan tempat.

Tidak sampai di situ, PCNU Jember menolak Raperda RTRW yang kini sudah selesai dibahas. Pasalnya, di Raperda RTRW itu masih dicantumkan "kebolehan" dilakukan eksplorasi tambang untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Sikap tegas NU itu tentu saja bukan apriori apalagi dilatarbelakangi oleh tendensi politik. NU  mengkhawatirkan ekplorasi tersebut hanya dijadikan batu loncatan atau malah topeng untuk mengadakan eksploitasi secara diam-diam. Kekhawatiran ini tidak terlalu berlebihan. Sebab, bisa jadi yang tercantum di papan nama adalah usaha ekplorasi, namun  yang terjadi adalah eksploitasi. Sementara di sisi lain, masyarakat khususnya di sekitar area tambang, tidak mempunyai kemampuan untuk membedakan antara ekplorasi dan eksploitasi. Sedangkan pemerintah daerah berlaga tidak tahu menahu, dan cenderung membiarkan eksploitasi berlangsung.

Segala kemungkinan bisa terjadi. Jangankan penambangan kelas lokal, penambangan sekelas Freeport yang menjadi perhatian internasional saja,  kita masih sering dikibuli. Buktinya, dalam perjalanannya di awal-awal menambang Freeport menyatakan hanya menambang tembaga. Namun setelah didesak, pada tahun 2005 Freeport mengakui juga menambang emas di Papua. Kita tidak tahu berapa tahun mereka berbohong, dan kita tidak paham berapa juta ton emas yang sudah dikeruk secara ilegal.

Sikap tegas NU itu juga bukan karena tidak ingin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun meningkatkan kesejahteraan warga sekitar area tambang. Namun NU justru ingin melindungi mereka dari kerugian dan penderitaan yang berkepanjangan akibat eksploitasi tambang. Dalam kacamata NU, jika eksploitasi tambang dilakukan, masih lebih banyak menimbulkan mafsadat dibanding mashlahatnya.

Dari beberapa referensi yang kita baca, aktifitas eksploitasi tambang dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti degradasi tanah. Lubang-lubang raksasa yang menganga setelah biji emasnya dikeruk. Hilangnya unsur hara yang dibutuhkan bagi pertumbuhan tanaman, berkurangnya debit air permukaan, dan tingginya lalu lintas kendaraan keluar-masuk akses lokasi sehingga menyebabkan jalan mudah rusak, berlubang.

Bayang-bayang kerusakan sudah di depan mata. Sementara kesejahteraan warga masih buram. Fakta menunjukkan, setelah puluhan tahun Freeport beroperasi di Papua justru 80,7 persen penduduknya masih belum beranjak dari kemiskinan. Sebesar 66 persen penduduk miskin Papua adalah penduduk asli yang tinggal di wilayah operasi Freeport, seperti Mimika dan sekitarnya.

Alhasil, warga sekitar penambangan tetap miskin. Sementara pengusaha dan penguasa tambah makmur, bisa dengan mudah memantik manisnya tambang.

Selain itu, eksploitasi tambang juga menimbulkan erosi moral. Aktifitas eksploitasi kerap kali dibarengi dengan transfer budaya. Para pengelola dan pekerja tambang kebanyakan adalah orang pendatang. Mereka bekerja dan berperilaku dengan budayanya sendiri. Lambat atau cepat, prilaku mereka akan menular kepada warga sekitarnya. Multti player effec-nya juga dahsyat. Tidak hanya warung-warung makan yang menjamur, namun warung remang-remang dengan menu “spesial” juga tersedia, terutama bagi pekerja impor.

Dampak-dampak itulah yang diantisipasi sejak dini oleh PCNU Jember dan elemen yang menolak tambang. Tentu pemikiran ini kontradiktif dengan kehendak Pemkab Jember. Bisa dimaklumi jika Bupati Djalal menginginkan RTRW mencamtumkan "kebolehan" eksploitasi mineral logam di kota suwar-suwir ini. Sebagai pimpinan, tentu bupati ingin terus menambah pundi-pundi PAD sebanyak mungkin. Semakin banyak PAD, semakin banyak pula dana yang digelontorkan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya.

Itulah sebabnya, lelaki yang gemar bermain motor trail itu, ngotot memasukkan item eksploitasi dalam Raperda RTRW yang diinisiasi oleh eksekutif tersebut. Sedangkan legislatif berkehendak sebaliknya. Mereka mewakili sebagian banyak suara rakyat yang tidak menginginkan adanya penambangan. Dua kehendak yang berseberangan inilah, yang menyebabkan Raperda RTRW tak gagal digodok meski sudah dibahas sejak  Mei  2013.

Yang aneh, dalam kondisi mengambang itu ada pihak-pihak yang kurang bijak melontarkan komentar. Segelintir pejabat Pemkab Jember mengungkapkan, tidak ada gunanya kita berdebat mempersoalkan ada atau tidaknya item penambangan dalam RTRW. Sebab, berdasarkan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pemberian izin penambangan sudah diambil alih oleh gubernur.

Komentar ini terkesan menyalahkan logika pihak-pihak yang menentang penambangan. Sebab, memang tidak mungkin ia menyalahkan bupati sebagai atasannya yang menginginkan sebaliknya. Ia ingin mengaburkan persoalan. Lagi pula, kalau tidak ada gunanya berdebat kenapa Bupati Djalal tidak mau mengesahkan Raperda RTRW itu. Toh, tidak ada gunanya.

Sebenarnya, soal siapa yang berwenang memberikan izin penambangan, itu tidak terlalu penting dalam konteks pembahasan RTRW. Yang pasti  panitia khusus (Pansus) RTRW adalah wakil rakyat. Sehingga harus mengakomodasi suara rakyat kebanyakan. Minimal, masyarakat masih punya "cantolan" untuk menolak tambang.

Tapi bagaimanapun, kita perlu mengapresiasi keinginan Pemkab Jember untuk menggolkan penambangan asalkan dilandasi oleh niat yang tulus, semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan  warga Jember, bukan untuk menambah kemakmuran 18 perusahaan yang sudah terlanjur diberikan izin untuk melakukan aktifitas eksploitasi tambang emas.

Jika Pemkab Jember memang benar-benar nawaitu untuk kesejahteraan rakyat dengan komitmen yang kuat dan pertimbangan yang matang, bukan tidak mungkin NU kelak berbalik arah.

*) Aryudi A Razaq, Kontributor NU Online di Jember Jawa Timur

Sumber: www.nu.or.id

Tata Cara Mengikuti SNMPTN


Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui dua tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, dan (2) pendaftaran oleh siswa.

Pengisian dan Verifikasi PDSS

  • Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
  • Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Pendaftaran SNMPTN

  • Siswa Pendaftar, menggunakan NISN dan password yang diberikan pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  • Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  • Siswa yang mendaftar pada program studi keolahragaan dan seni wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Bagi sekolah dan/atau siswa pendaftar yang mengalami kesulitan akses internet, dapat melakukan pengisian PDSS maupun pendaftaran di Plasa Telkom di seluruh Indonesia.

Info lebih lanjut klik here